Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Temukan Pelanggaran, Bupati Tegal Minta Pedagang Patuhi Jam Tutup Malam Hari

×

Temukan Pelanggaran, Bupati Tegal Minta Pedagang Patuhi Jam Tutup Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Tampak Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) bersama Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar (tengah) dan Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tegal Budi Bimo Hartono (kanan) usai memberikan teguran kepada sejumlah pedagang sate kambing di perempatan Balamoa, Kecamatan Pangkah yang masih membuka warungnya di luar ketentuan PPKM darurat, Minggu (11/07/2021) malam.

KRAMAT, korantegal.com – Bupati Tegal Umi Azizah masih temukan sejumlah pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pangkah, Tarub dan Kramat yang masih membuka toko atau warungnya di atas pukul 21.00 di hari kesembilan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Umi pun meminta mereka segera tutup untuk meminimalisir interaksi antar orang dan bisa melanjutkan kembali usahanya di keesokan harinya.

Hasil tinjauannya di lapangan bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal pada Minggu (11/07/2021) malam tersebut menjadi bahan evaluasi jajarannya membatasi mobilitas dan aktifitas masyarakat di malam hari.

“Kunci sukses melalui badai pandemi ini terletak pada kepatuhan setiap diri kita pada protokol kesehatan, memakai masker dan membatasi mobilitas serta interaksi fisik dengan orang lain,” kata Umi.

Meski demikian, dari hasil pengamatannya tersebut masih dijumpai sebagian kecil warganya yang belum mematuhi aturan PPKM darurat. Para pedagang sate kambing di simpang empat Pasar Balamoa, Kecamatan Pangkah masih membuka warung makannya melebihi batas ketentuan yang berlaku, yakni pukul 20.00 WIB.

Selain menegur pemilik untuk menutup segera warungnya, Umi juga minta pembeli tidak makan di tempat, melainkan dibungkus untuk dibawa pulang. Tak hanya di sini, pelanggaran batas waktu penutupan usaha juga ditemukan di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tarub dan Pangkah.

“Kiranya upaya persuasif dan pendekatan humanis sudah kita tempuh, bahkan di masa PPKM darurat ini. Tapi, dengan masih adanya sejumlah pelanggaran tersebut saya minta Satgas Covid-19 kecamatan bisa lebih intensif lagi melakukan penertiban dan memantau PPKM di wilayahnya, termasuk memasang spanduk di sentra kuliner dan perdagangan” ujarnya.

Menurut Umi, meski sudah ada penurunan tingkat mobilitas warganya, namun penularan kasus Covid-19 masih terus terjadi. Selama sembilan hari masa PPKM darurat ini ada penambahan 949 kasus baru Covid-19, atau rata-rata 105 kasus per hari.

Angka tersebut memang belum berubah dari kondisi selama dua minggu sebelum PPKM darurat. Hal tersebut, menurut Umi merupakan hal yang wajar karena adanya masa inkubasi yang diperlukan virus untuk menginfeksi seseorang.

“Hasil atau dampak penurunan dari PPKM darurat baru akan terlihat setelah hari ke sepuluh dan seterusnya. Kita berdoa semoga kepatuhan warga melaksanakan pembatasan di masa darurat ini signifikan menurunkan penambahan kasus Covid-19,” tandas Umi.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menyampaikan jika pada pelaksanaan PPKM darurat di minggu pertama ini, mobilitas warga Kabupaten Tegal turun 10-20 persen. Senada dengan Umi, Arie mengatakan hasil PPKM darurat di minggu pertama ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal agar di minggu kedua penurunan mobilitasnya dapat ditingkatkan di atas 20 persen.

Pada kesempatan ini, Arie juga mengatakan jika pihaknya memberikan kelonggaran khusus bagi pengendara sepeda motor ojek daring yang sedang melayani pesan antar makanan untuk melintasi sekat pembatas.

“Saya akan instruksikan kepada petugas lapangan yang berjaga di pos-pos penyekatan supaya bisa memberikan kelonggaran untuk ojek online yang akan mengantarkan pesanan makanan. Syaratnya cukup menunjukkan order pesanan ke petugas,” terangnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 0712/ Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal patuh mengikuti anjuran pemerintah dengan bersama-sama mengurangi mobilitas dan interaksi fisik antar orang.

“Ini karena Kabupaten Tegal, menurut Menko Marves termasuk zona merah. Mari, bersama-sama kita saling membantu, bergotong royong mensukseskan PPKM darurat ini dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Budi Bimo Hartono. Ia mengatakan jika pemantauan ini untuk melihat kedisiplinan warga mencegah penularan Covid-19 lewat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat. “Upaya penegakan hukum akan dilakukan jika masih ada pelanggaran,” tutupnya.

Kegiatan monitoring Forkopimda Kabupaten Tegal ini pun diakhiri di titik penyekatan jalan di wilayah perbatasan Kota Tegal, tepatnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi yang hadir juga Wakil Walikota Tegal Jumadi.
(OI/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.