KRAMAT, korantegal.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal diduga ada penyimpangan. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Tegal sedang melakukan penyelidikan terhadap seluruh panitia PTSL di desa tersebut. Termasuk mantan kepala Desa Kertayasa yang disinyalir juga melakukan penyimpangan program PTSL tahap 1 tahun 2018.
“Kita memang sedang menerjunkan tim ke Kramat untuk menindaklanjuti PTSL Desa Kertayasa tahun 2018,” kata Inspektur Kabupaten Tegal, Prasetyawan, kemarin.
Dia membeberkan, biaya PTSL di Desa Kertayasa telah melebihi dari aturan yang ada. Jika mendasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL di tahun 2018 hanya Rp 150 ribu per bidang. Namun, panitia PTSL di Desa Kertayasa meminta kepada pemohon lebih dari biaya tersebut. Sehingga ada kelebihan biaya PTSL sebanyak Rp 374.250.000 dari 1.493 pemohon. Kala itu, warga Desa Kertayasa langsung melaporkan panitia PTSL ke Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH).
Dengan adanya laporan tersebut, sehingga panitia mengembalikan uangnya lagi ke para pemohon. Namun, uang yang dikembalikan baru Rp 244.500.000 untuk 978 pemohon. Sedangkan sisanya, Rp 128.750.000 untuk 515 pemohon, kabarnya belum dikembalikan.
“Panitia PTSL Tahap 1 Desa Kertayasa harus segera mengembalikan sisa uangnya kepada para pemohon,” tegas Prasetyawan.
Selain kepada panitia, Inspektorat juga meminta mantan kepala Desa Kertayasa untuk segera mengembalikan kelebihan biaya PTSL tahap 1 sebesar Rp 240.400.000. Uang itu diduga pungutan untuk pembuatan surat pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah bagi 601 pemohon.
“Apabila tidak ada yang mengembalikan, terpaksa kami serahkan ke APH,” tandasnya. (jeki)