SLAWI, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal kembali meraih penghargaan untuk yang lima kalinya sebagai kabupaten yang peduli pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Salah satu parameter dengan nilai tertinggi yang diperolehnya adalah pemenuhan hak perempuan adan anak. Berdasarkan penilaian Kemenkumham, Kabupaten Tegal masuk ke dalam kategori 259 kabupaten dan kota yang memperoleh penghargaan wilayah peduli HAM dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly kepada Bupati Tegal yang diwakili Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Ida Baryati pada puncak acara Penganugerahan Kabupaten dan Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik berbasis HAM Tahun 2019 memperingati Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-72 Tahun 2020 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Ditemui usai melaporkan hasil penerimaannya kepada Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (17/12/2020), Ida mengatakan penghargaan tersebut sudah diraih Pemkab Tegal lima kali berturut-turut sejak tahun 2014. Penghargaan ini, lanjut Ida, lebih dikarenakan kuatnya komitmen Pemkab Tegal dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, selain juga memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Ida menambahkan, ada sejumlah parameter yang harus dipenuhi agar bisa masuk kategori peduli HAM, antara lain mampu memenuhi hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan dan lingkungan yang berkelanjutan. “Total nilai yang diperoleh dari penjumlahan masing-masing parameter tersebut, Kabupaten Tegal mendapat angka 82,93 dan khusus untuk kriteria hak perempuan dan anak, kita mendapat nilai sempurna 100,” kata Ida.
Bupati Tegal Umi Azizah yang menerima penghargaan tersebut mengatakan bahwa keberhasilan Pemkab Tegal dalam mempertahankan prestasi ini tidak terlepas dari peran dan dukungan semua pihak, terutama dari kalangan warga masyarakat Kabupaten Tegal.
“Kita lihat tadi, parameter pemenuhan hak perempuan dan anak mendapatkan nilai sempurna. Ini bukan berarti di Kabupaten Tegal tidak ada masalah. Tetap ada masalah, hanya yang membedakan adalah respon kita cepat dalam menangani pelanggaran hak perempuan dan anak. Dan ini terbangun karena ada simbiosis, ada kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat, dengan organisasi kemasyarakatan. Pemerintahan kita tidak bisa berperan tunggal, melainkan semuanya harus ikut bergerak, peduli dan terlibat aktif untuk tujuan yang sama,” katanya.
Umi menambahkan, pihaknya sudah sangat terbuka. Aspirasi dari publik bisa datang dari mana saja dan dari siapa saja, termasuk lembaga keswadayaan masyarakat. Selain melalui kanal Lapor Bupati Tegal, lanjut Umi, sarana media sosial juga bisa digunakan sebagai sarana untuk memantau sekaligus mengendalikan kinerja pelayanan publiknya.
“Untuk parameter penilaian yang masih rendah, seperti kependudukan, kami akan terus memacu perbaikannya dengan memperkuat jaringan sistem layanan administrasi kependudukan berbasis daring, terutama penguatan dari sisi sumber daya manusia aparaturnya. Sementara untuk pemenuhan hak atas pekerjaan, akan kami atasi dengan membuka lapangan kerja di sektor industri dan penumbuhan wirausaha.” kata Umi.
Jikapun ada yang belum optimal, imbuh Umi, akan menjadi bahan evaluasi dan dirumuskan pemenuhannya pada agenda pembangunan tahun 2021. Mengakhiri pembicaraan, Umi pun mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung program pemenuhan hak dasar masyarakat. (Fh).