Scroll kebawah untuk baca artikel
Ekbis

Realisasi PAD Kab. Tegal di Triwulan I Tahun 2018 Capai Rp. 94,16 M

×

Realisasi PAD Kab. Tegal di Triwulan I Tahun 2018 Capai Rp. 94,16 M

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Moh. Soleh .SH. S.Sos. M.Si. M.Kn, saat melaporkan tentang realisasi PAD triwulan I tahun 2018

SLAWI, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D) merilis laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk triwulan I tahun 2018 mencapai Rp. 94.163.356.491 atau 23,55 % dari target PAD Rp. 399.909.505.000. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Tegal yang dipimpin secara langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tegal di Ruang Rapat Bupati, Selasa (17/4).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D), Moh. Soleh, menjelaskan bahwa selain melaporkan tentang realisasi PAD triwulan I tahun 2018 juga menjelaskan laporan balik realisasi PAD Kabupaten Tegal Tahun 2017. Untuk PAD tahun 2017 yang telah ditarget Rp. 370 M realisasinya mencapai Rp. 374 M atau 101, 24% dari target PAD yang telah ditentukan.

Menurut Soleh pada rakor ini dirinya berkesempatan untuk melaporkan realisasi masing-masing instasni pemungut pajak di lingkungan Pemkab Tegal seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan(DKPP), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Tan & &KP) dan lainya termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk Dinas Perhubungan dari target Rp. 4 M di Tahun 2018 ini pada triwulan I ini sudah tercapai 24.14% atau Rp. 967 juta. Sementara itu untuk DKPP prosentase capaian baru mencapai 11,50% dari target Rp. 300 juta atau Rp. 34.499.370 sedangkan untuk Dinas dari target Rp. 100 juta baru tercapai Rp. 2.743.090 atau 2,74% dari target PAD yang telah ditentukan

Sementara itu, Pjs. Bupati Tegal mengatakan dirinya mengapresiasi atas capaian realisasi pendapatan yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemungut pajak. Dalam rakor tersebut Sinoeng mengarahkan kepada peenanggung jawab pembuat laporan realisasi PAD agar dalam mempresentasekan realisasinya jangan dibandingkan dengan target dalam satu tahun. “Breakdown target tahunan ini menjadi target triwulanan” jelasnya. Tujuan dari penyesuaian presentase target ini adalah agar kerja nyata instansi pemungut pajak dapat terlihat jelas.

Mengenai realisasi beberapa instansi pemungut pajak yang masih rendah Sinoeng menginstruksikan agar dalam rakor ini, masing-masing instansi dapat menjelaskan apa hambatan dan kendala yang dihadapi di lapangan dalam usaha memungut pendapatan dari masyarakat. Dirinya mengajak kepada segenap OPD dapat melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Terkait dengan transparansi dan publikasi maka Sinoeng juga meminta kepada instansi pemungut pajak agar aktif di sosial media. Maksud dari aktif di sosial media tersebut adalah sebagai sarana ekspos dan interaksi dengan masyarakat. “Tolong tingkatkan ekspos dan interaksi ke masyarakat agar masyarakat sadar akan kewajibannya sebagai wajib pajak” pungkas Alumnus FISIPOL UGM tersebut.
_atk_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.