Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaTegal - Slawi

Ramah Investasi, DPMPTSP Kabupaten Tegal Catat Realisasi Triwulan I 2026 Capai Rp1,5 Triliun

×

Ramah Investasi, DPMPTSP Kabupaten Tegal Catat Realisasi Triwulan I 2026 Capai Rp1,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

Slawi, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung program prioritas Bupati Tegal. Melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan, pendampingan pelaku usaha, serta penciptaan iklim investasi yang aman dan nyaman, Pemkab Tegal berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi para investor di tengah masa transisi regulasi baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Danang WP, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (11/07/2026), menjelaskan bahwa pelayanan investasi di Kabupaten Tegal ditopang secara solid oleh tiga tim kerja teknis. Ketiga tim tersebut meliputi Tim Kerja Penanaman Modal, Tim Kerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, serta Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Kepatuhan Berusaha. Sinergi ketiganya berjalan berkesinambungan mulai dari promosi investasi, pelayanan perizinan, pendampingan pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

“Pelayanan kami didasarkan pada prinsip terbuka, cepat, transparan, dan solutif. Kami menerapkan pelayanan yang bersifat konsultatif melalui pendampingan secara langsung untuk memastikan semua kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Danang saat menjelaskan komitmen instansinya.

Kinerja investasi di Kabupaten Tegal pun menunjukkan tren positif yang signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp1,65 triliun (172 persen dari target), naik menjadi Rp1,875 triliun pada tahun 2022 (144 persen), melonjak ke angka Rp2,039 triliun pada tahun 2023 (122 persen), dan menyentuh Rp3,659 triliun pada tahun 2024 (140,76 persen). Pada tahun 2025, realisasi investasi kembali mencetak angka fantastis sebesar Rp4,754 triliun atau mencapai 135,85 persen dari target Rp3,5 triliun.

Memasuki tahun 2026, dari target tahunan sekitar Rp4,1 triliun, DPMPTSP Kabupaten Tegal bergerak cepat dengan membukukan realisasi sebesar Rp1,502 triliun atau sebesar 36,65 persen baru pada capaian Triwulan I. Keberhasilan ini berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan, di mana investasi sepanjang Triwulan I 2026 mampu menyerap sekitar 4.800 tenaga kerja, yang terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 907 tenaga kerja dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 3.893 tenaga kerja.

Terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Danang mengakui adanya masa transisi yang membuat sebagian pelaku usaha mengalami kendala. Berbeda dengan sistem terdahulu yang mengizinkan pelaku usaha berjalan terlebih dahulu baru melengkapi berkas, regulasi terbaru ini mewajibkan seluruh persyaratan dasar, termasuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dipenuhi sejak awal demi kepastian hukum dan kemudahan pengendalian oleh pemerintah.

“Kami menyadari masa transisi PP Nomor 28 Tahun 2025 ini membawa perubahan besar pada sistem OSS berbasis risiko. Oleh karena itu, kami proaktif membantu pelaku usaha beradaptasi melalui bimbingan teknis dan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan memfasilitasi koordinasi langsung dengan Kementerian Investasi/BKPM melalui Zoom Meeting. Kami juga menerapkan pendekatan getok tular, yaitu membangun kepercayaan publik melalui pengalaman positif para pelaku usaha yang telah sukses memperoleh pelayanan kami,” jelas Danang terperinci.

Di sisi tata ruang, Danang menekankan bahwa seluruh aktivitas investasi di Kabupaten Tegal wajib mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memperhatikan kesesuaian tata ruang, serta komitmen perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Apabila lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan RTRW, maka proses investasi dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Untuk itu, Pemkab Tegal tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara bertahap agar ke depan informasi tata ruang dapat diakses secara digital dan terintegrasi langsung dengan OSS guna mempercepat proses PKKPR.

Kabupaten Tegal saat ini memiliki Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas kurang lebih 2.150 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. Berdasarkan hasil kajian tahun 2023, lebih dari 50 persen lahan KPI tersebut masih tersedia dan sangat potensial untuk menampung investasi baru. Pemerintah daerah juga terus mendorong pembentukan kawasan industri yang terintegrasi secara infrastruktur demi meningkatkan daya tarik investor.

“Faktor utama peningkatan nilai investasi di Kabupaten Tegal bukan sekadar ketersediaan lahan, melainkan adanya kepastian hukum, pelayanan yang semakin baik, transparansi, serta jaminan pelayanan tanpa pungutan liar. Hal inilah yang terus meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di sini,” tambahnya.

Mengenai arah pengembangan ekonomi, sepuluh sektor investasi terbesar di Kabupaten Tegal saat ini meliputi industri kulit dan alas kaki; industri makanan; tanaman pangan, perkebunan dan peternakan; industri kendaraan bermotor; transportasi dan pergudangan; kawasan industri dan perkantoran; perdagangan; industri karet dan plastik; listrik, gas dan air; serta konstruksi. Meskipun sektor industri alas kaki sebagai sektor padat karya masih menjadi penyumbang terbesar dalam penyerapan tenaga kerja, Pemkab Tegal kini mulai gencar mendorong diversifikasi investasi berbasis potensi lokal melalui program hilirisasi pertanian, pengembangan agroindustri, serta peningkatan komoditas tebu dan industri gula.

Terkait fungsi pengawasan kepatuhan dan pelaporan berkala melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)—yang wajib disampaikan per triwulan untuk perusahaan menengah-besar dan per semester untuk perusahaan kecil—Danang memastikan instansinya mengedepankan aspek pembinaan. Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring kepatuhan pelaporan, bukan untuk mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Apabila ditemukan kendala di lapangan, DPMPTSP bersama OPD terkait akan memberikan pendampingan terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi sesuai ketentuan.

Masuknya arus investasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang masif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas, mulai dari terbukanya lapangan kerja baru, tumbuhnya sektor UMKM, hingga berkembangnya usaha pendukung seperti warung makan, rumah kos, jasa transportasi, dan sektor perdagangan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal.

Menutup keterangannya, Danang WP menyampaikan pesan dan ajakan hangat kepada para investor dan pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air untuk tidak ragu melangkah ke Kabupaten Tegal.

“Mari, para pelaku usaha. Jangan khawatir. Jangan sungkan-sungkan. Jangan takut berinvestasi di Kabupaten Tegal. Ya, artinya kita ramah investasi. Kita akan bantu segala perizinan. Artinya, jangan sampai kita akan menjamin investasi itu dari masalah-masalah yang timbul, misalnya masalah sosial, lingkungan. Kita akan mendampingi. Artinya, jangan takut berinvestasi di Kabupaten Tegal,” pungkasnya. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencarian