SLAWI, korantegal.com – Tawuran pelajar yang terjadi pada hari Rabu (3/9/2024) siang berlangsung di dua tempat yaitu di Dukuhwaru dan Pangkah. Berkat kesigapan anggota di lapangan, para pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto menjelaskan, kejadian tawuran di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut melibatkan lima sekolah setingkat SMA di Kabupaten Tegal,
“Total ada 11 pelajar yang diamankan, sembilan orang di TKP Dukuhwaru dan dua orang lainnya di TKP Pangkah. Dari informasi yang berhasil kami dapatkan, ada korban yang mengalami luka di jari, namun tidak melaporkan, karena korban tersebut juga merupakan pelaku tawuran.” jelasnya.
Dari salah satu pelaku tawuran yang telah diperiksa, diperoleh keterangan bahwa motif tawuran adalah tradisi “Rabu Pungkasan,” yakni Rabu terakhir di bulan Safar pada kalender Hijriah.
“Para pelaku meyakini waktu tersebut adalah yang terbaik untuk melakukan tawuran, padahal ini adalah mindset yang salah.”, katanya.
Suyanto melanjutkan sebagai tindak lanjut dari Polres Tegal, bagi pelajar yang tidak terbukti melakukan tindak pidana namun terlibat dalam tawuran, kami menghadirkan orang tua dan guru untuk melakukan pembinaan lebih intens. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama.