YOGYAKARTA, korantegal.com – Mantan kepala sekolah dan bendahara salah satu SMK swasta di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bos.
Kepala sekolah berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61) melakukan korupsi dana BOS periode anggaran 2016 sampai dengan 2019.
Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan kasus korupsi dana BOS yang dilakukan selama empat tahun tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp299,96 juta.
“Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman, berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta,” ujar Andhyka seperti dilansir PMJNEWS.
Sementara itu, Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama melanjutkan, pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berawal dari laporan masyarakat pada Januari 2020 lalu.
Menurut Apfryyadi, modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka.
“Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.