BREBES, korantegal.com – Sat Samapta Polres Brebes berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk saat pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Minggu (27/3/2022) malam.
Kasat Samapta AKP Suraedi mengatakan, pelaksanaan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka memasuki bulan Ramadhan, disamping itu juga tindak lanjut aduan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah Kab. Brebes.
“Operasi pekat dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB hingga 23.30 WIB. Dipimpin KBO Sat Samapta Iptu Teguh Adi winarko, tim menerjunkan 8 personel,” jelas AKP Suraedi, Senin (28/3/2022).
Sasaran operasi pekat di wilayah Brebes Selatan yakni Kec. Tonjong, Bumiayu dan Paguyangan. Barang bukti ratusan botol miras itu akhirnya berhasil disita dari 5 (lima) lokasi yang berbeda.
“Lokasi pertama di wilayah Kec . Tonjong diketahui milik SM 56 tahun. Dari lokasi tersebut tim berhasil menyita 48 botol miras berbagai merk, sedangkan di warung milik N (60)petugas juga mengamankan sepuluhan Botol miras,” bebernya.
Kemudian di wilayah Bumiayu petugas mengamankan puluhan botol miras di 2 lokasi yaitu warung milik S (57) di wilayah Dukuhturi dan EY(47) wi Desa Kalierang.
Sedangkan di Kec. Paguyangan petugas mengamankan 42 botol miras daripenjual S (67) di sekitar Dukuhwaru.
Lebih lanjut, AKP Suraedi mengatakan, seluruh barang bukti disita oleh petugas. Nantinya barang bukti akan dimusnahkan setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Brebes.