BREBES, korantegal.com – HM Rais Kadim didampingi dua orang kuasa hukumnya, masing-masing Agus Firman Amaldo SH dan Warjiyantie SH berjanji akan terus menuntut pelaku dugaan penyebaran berita bohong, berinisial AC alias WWN agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pengakuan saudara Berinisial AC alias WWN yang dimuat di beberapa media, sama sekali tidak benar dan berpotensi dapat menjerumuskan dan menyesatkan banyak pihak,”tandas salah satu kuasa hukum HM Rais Kadim, Agus Firman Amaldo dalam jumpa pers dengan awak media, Kamis (20/1/2022).
Dalam acara jumpa pers tersebut, Agus secara garis besar menyimpulkan bahwa mendasari surat kesepakatan perjanjian jual beli tertanggal 10 Oktober 2018 dan surat kuasa menjual dari H Suparman tertanggal 10 Oktober 2018, yang berhak dan berwenang menguasai dan menjual belikan tanah adalah kliennya yakni HM Rais Qodim, bukan orang yang berinisial AC alias WWN atau orang yang berinisial NCJT.
“Karena itu, kami mohon kepada pihak yang terlibat atau melibatkan diri pada rekayasa kasus dan penyebaran berita bohong yang disampaikan oleh orang yang berinisial AC alias WWN tersebut agar segera mengakhiri praktek yang tidak terpuji itu,”tegas Agus.
Agus yang didampingi kuasa hukum lainnya Warjiyantie SH, juga sempat mempertanyakan kapasitas Kabag Hukum Setda Brebes, Moh Syamsul Haris SH MH yang telah mengeluarkan surat nomor 045.2/35/2021 perihal Klarifikasi Tanah atas nama NCJT (dengan inisial-red).
“Dalam surat tersebut, Kabag Hukum Setda Brebes yakni Bapak Syamsul Haris SH MH intinya memohon kepada Badan Pertanahan Kabupaten Brebes agar dilakukan klarifikasi dan menghentikan sementara proses balik nama tanah dan dilakukan penelusuran atas kepemilikan tanah atas nama sertifikat Nur Chajatin. Jelas, Kabag Hukum dalam hal ini, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang pejabat pemerintah,” papar Agus.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Brebes, Syamsul Haris SH MH lewat pesan singkatnya di WhatsApp mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat di maksud sudah sesuai dengan kewenangannya. (*)