BREBES, korantegal.com – Upaya mencegah penularan terhadap virus corona terus dilakukan oleh pemerintah. Bahkan di Kabupaten Brebes sendiri, saat ini telah dikeluarkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Brebes melalui Surat Edaran (SE) Bupati Brebes Nomor 800/2108 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Djoko Gunawan ditemui Jumat (17/12/2021) menyebut, adanya larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN dilakukan karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19.
Pemkab Brebes tidak ingin, terjadi penyebaran virus corona saat berlangsungnya perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti. Larangan tersebut, lanjut dia, juga mendasari atas instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi jelas, dalam SE di atas, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. Salah satunya libur Nataru,”ujarnya.
Meski melarang ASN mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah, Pemkab Brebes memberikan pengecualian. Di antaranya, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari kepala perangkat daerah di lingkungan instansinya.
“Tetap meskipun dua kriteria di atas diperbolehkan ke luar daerah, namun mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19,”jelasnya.
Ditambahkannya, jika nantinya ada ASN yang melanggar aturan di atas, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Pemberian sanksi itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Aturannya sudah jelas, jadi kita harapkan para ASN di Kabupaten Brebes dapat mematuhinya. Dan kita harapkan juga, selama liburan Nataru nanti masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan yang ada,” pungkasnya. (Harviyanto)