Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaHukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Setelah Penyidikan Satu Hari

×

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Setelah Penyidikan Satu Hari

Sebarkan artikel ini
Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara

BREBES, korantegal.com – Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara

Informasi ini disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito bersama Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati di Mapolres Brebes, Rabu (25/11/2025).

Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu memesan layanan Grab yang saat itu diterima oleh korban. Setelah perjalanan berlangsung, tersangka kemudian mencampurkan minuman kopi korban dengan cairan obat untuk membuatnya lemah. Saat korban mulai tak berdaya, tersangka lantas mencekiknya menggunakan handuk berwarna abu-abu yang dibawanya hingga korban meninggal dunia. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.

“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.

Ditambahambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencarian