KEDUNGBANTENG, korantegal.com – Polres Tegal bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal merazia lokasi tambang tanah urugan yang diduga tak berizin di perbukitan desa Penujah Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal, Jumat (09/12/2021).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at S.I.K melalui Kabagops Kompol Heriyanto mengatakan razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jateng pada Apel Kasatwil Jajaran Polda Jateng di magelang beberapa waktu lalu.
“Kemarin sore, kami menggelar patroli gabungan dengan instansi terkait seperti Satpol PP, DLH, Dinas ESDM wilayah Slamet Utara dan Balai PSDA Pemali Comal di wilayah perbukitan Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng Kab Tegal,” kata Kompol Heriyanto
Saat di lokasi, petugas gabungan mendapati tiga perusahaan pertambangan, dua diantaranya masih beraktivitas dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku sedangkan satu perusahaan yang saat ditemui tidak ada aktivitas penambangan diduga tidak memiliki izin operasi pertambangan.
Kabagops menghimbau dua perusahaan pertambangan yang masih beroperasi agar lebih memperhatikan tugas dan tanggung jawab yaitu pemberian rambu-rambu/peringatan kepada masyarakat yang melintas sekitar tambang, dan melaksanakan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.
“Patroli gabungan itu bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Tegal, dan lebih menekankan bagi pengusaha tambang untuk memperhatikan pasca penambangan agar reklamasi dilakukan sesuai ketentuan, sehingga nantinya lahan memiliki manfaat dan tepat guna bagi masyarakat”, ungkap Kabagops.
Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi.
(BBM)
Discussion about this post