Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan dua bidang tanah ke PolresTegal. Keduanya masing-masing seluas 3.070 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan Mapolsek Lebaksiu dan seluas 860 meter persegi yang di atasnya juga telah berdiri bangunan Mapolsek Jatinegara.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut secara langsung dilakukan oleh Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dengan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (12/07/2024).
Menurut Agustyarsyah, hibah tanah dan bangunan ini merupakan wujud sinergi Pemkab Tegal dalam berkolaborasi, mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat khususnya di wilayah Mapolsek Jatinegara dan Lebaksiu.
Selain itu, pengalihan kepemilikan barang milik daerah ini merupakan upaya pihaknya mengoptimalkan dan mewujudkan tertib administrasi pencatatan aset daerah.
Dia berharap pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan melalui proses hibah ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh Polres Tegal untuk menunjang pelayanan masyarakat.
“Dengan dihibahkannya aset tanah dan bangunan ini, maka seluruh pembiayaan terkait pembangunan ataupun pemeliharaan melekat ke Polres Tegal,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah akan segera memproses pemecahan sertipikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan melakukan penghapusan objek tanah berikut bangunan tersebut dari daftar inventaris barang milik Pemkab Tegal.
Sementara itu, Kapolres Tegal menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarab Pemkab Tegal yang telah menindaklanjuti permohonannya terkait hibah tanah Mapolsek Jatinegara dan Mapolsek Lebaksiu. Dirinya berharap melalui hibah ini, pihaknya dapat melakukan pemeliharaan gedung kantor Polsek yang sebelumnya tidak dapat dilakukan karena terkendala kepemilikan asetnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tegal yang sudah menghibahkan aset tanahnya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (EW/hn)