Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

57 Paket Proyek yang Dikelola Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dikonsolidasi Jadi 20 Paket

×

57 Paket Proyek yang Dikelola Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dikonsolidasi Jadi 20 Paket

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto MSI, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/6/2021).

SLAWI, korantegal.com – Sedikitnya 57 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal dikonsolidasi atau digabung menjadi 20 paket. Saat ini, paket tersebut sedang dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Kabupaten Tegal.

“(Paket tender) Sudah tayang semua,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto MSI, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Dia menjelaskan, tahun 2021 ini, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebanyak 67 paket pekerjaan. Rinciannya, untuk pembangunan fisik di SMP 29 paket, SD 32 paket dan PAUD Pendidikan Masyarakat (Dikmas) 6 paket. Khusus pekerjaan di SD dan SMP, sebanyak 4 paket tidak dikonsolidasi. Termasuk di PAUD Dikmas juga tidak dikonsolidasi.

“Berarti yang tidak dikonsolidasi 10 paket. Sedangkan yang dikonsolidasi 57 paket menjadi 20 paket,” jelas Rudy.

Rudy menyebut, 20 paket pekerjaan fisik itu, setelah dikonsolidasi nilainya beragam. Mulai dari Rp 871 juta hingga Rp 2,3 miliar. Konsolidasi paket ini dipastikan tidak melanggar aturan. Karena pihaknya mendasari pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

“Kita mengacu pada pasal 1. Disitu tertulis,
konsolidasi pengadaan barang dan jasa adalah strategi pengadaan barang dan jasa, yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa sejenis,” ujarnya.

Proses konsolidasi ini, diawali dari rapat koordinasi antara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan Dinas Dikbud. Dalam rapat itu, keduanya sepakat jika 57 paket pekerjaan harus dikonsolidasi. Sebab, materi pekerjaannya sejenis. Sehingga bisa lebih efisien dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Rudy mengungkapkan, pada 2016 lalu, Dinas Dilbud Kabupaten Tegal pernah mengalami gagal lelang karena materi pekerjaan sejenis tapi sistem lelangnya tidak dikonsolidasi. Dari 4 paket pekerjaan yang dilelang, hanya 1 paket yang berhasil dikerjakan.

“Karena itu lah, kita mengusulkan ke Dikbud agar 57 proyek yang sejenis itu dikonsolidasi. Dan Dikbud setuju,” ujarnya.

Menurut Rudy, selain materi pekerjaannya yang sejenis, lokasi pekerjaannya juga sama. Termasuk peralatan dan personelnya juga sama. Sehingga bisa dilakukan oleh satu penyedia jasa. Seluruh paket yang dikonsolidasi yakni rehab dan pembangunan gedung sekolah. Sedangkan yang tidak dikonsolidasi, mayoritas paket pengadaan. Rudy juga menyebutkan, seluruh paket yang dikonsolidasikan nilainya di atas Rp 200 juta.

“Jadi itu bukan PL (penunjukan langsung). Itu memang tender yang dilelang. Nilainya diatas Rp 200 juta. Kalau PL, yang mengelola langsung dinas terkait,” cetusnya.

Menurut Rudy, paket yang dikonsolidasi itu merupakan strategi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) RI. Hal itu dalam rangka transformasi pengadaan. Termasuk juga untuk menumbuhkan minat daya saing para penyedia jasa. Rudy menambahkan, konsolidasi paket pekerjaan ini juga berkaitan dengan adanya Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN).

“Jadi Dinas Dikbud harus melaporkan kegiatannya ke OM SPAN. Batas akhirnya sampai 21 Juli 2021. Harus sudah ada kontraknya,” imbuhnya. (jeki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.