Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaSosial

CSR, Redistribusi Pendapatan Kurangi Kesenjangan Kemakmuran

×

CSR, Redistribusi Pendapatan Kurangi Kesenjangan Kemakmuran

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal di Hotel PrimeBiz, Tegal, Senin (03/06/2024).

Tegal – Pengelolaan dana CSR atau corporate social responsibility melalui atau oleh Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan upaya pemerintah meredistribusi pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran TJSLP Kabupaten Tegal di Hotel PrimeBiz, Tegal, Senin (03/06/2024).

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan kesenjangan kemakmuran, terutama kemiskinan ekstrem. Sehingga pemanfaatan dana CSR ini diharapkan mampu mengisi celah yang tidak terjangkau pemerintah lewat bantuan sosial. Meski demikian, penyaluran dana CSR sebagai kewajiban dan wujud solidaritas sosial oleh perusahaan ini cenderung parsial, mengutamakan lingkungan di sekitar perusahaan atau lokasi pabrik.

“Penyaluran dana CSR lewat Forum TJSLP ini lebih dimaksudkan untuk memastikan pendistribusiannya tidak terkonsentrasi hanya di lingkungan industri atau perusahaan, tapi juga kantong-kantong kemiskinan yang justru berada di luar kawasan industri,” ucap Amir.

Melalui peran Forum TJSLP Kabupaten Tegal, pelaksanaan CSR diharapkan bisa lebih tepat salur, tepat kualitas, dan tepat kuantitas karena penentuan sasarannya sudah berbasis data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Adapun pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Tegal sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang TJSLP.

Di hadapan direktur dan perwakilan pemilik perusahaan besar di Kabupaten Tegal, Amir meminta dana CSR bisa disalurkan melalui Forum TJSLP. Setidaknya jika perusahaan akan menjalankan rencana kerja tahunan CSR-nya sudah melalui proses konsultasi atau koordinasi dengan Forum TJSLP atau Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Terungkap, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tegal tahun ini berkurang 0,49 persen poin dari 0,73 persen di tahun 2023 menjadi 0,24 persen di tahun 2024 atau setara 3.480 jiwa. Pun demikian halnya dengan angka kemiskinan penduduk Kabupaten Tegal yang juga terus berkurang dari level puncak 8,6 persen saat pandemi Covid-19 menjadi 7,3 persen di tahun 2023 atau terendah ke delapan di Jawa Tengah.

“Bagi perusahaan yang akan menyalurkan bantuan sosialnya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem, pastikan penerimanya adalah mereka yang benar-benar berhak,” pesannya.

Ditambahkan Amir, data penduduk miskin ekstrem by name, by address bisa diakses melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Data ini bisa digunakan, bahkan sudah ada pemeringkatan berdasarkan desil terbawah tingkat kesejahteraan.

Pelaksanaan CSR tidak terbatas pada program bantuan sosial, melainkan juga pembangunan infrastruktur dasar di kantong kemiskinan ataupun membuka akses wilayah terpencil seperti pada CSR pembangunan jembatan gantung di Desa Wotgalih Kecamatan Jatinegara dan Desa Banjaragung Kecamatan Warureja yang disinergikan dengan program Karya Bakti TNI Perdesaan.

Pelaksanaan CSR lainnya yang menurutnya dibutuhkan warga miskin adalah stimulan bantuan bedah rumah. Menurutnya, sepanjang tahun 2016-2023 pihaknya telah merehab sedikitnya 9.521 unit rumah tidak layak huni milik. Tahun ini kembali dialokasi dana APBD Kabupaten Tegal 2024 senilai Rp11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni dengan indeks Rp20 juta per unitnya. Selain juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 senilai Rp5 miliar untuk merehab 250 unit rumah tidak layak huni.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati menuturkan jika program TJSLP merupakan wujud komitmen setiap perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.

Sehingga di sini pihaknya mengajak pelaku usaha dan pemerintah daerah berkolaborasi melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terkait dengan berbagai risiko selama masa kerjanya, apakah itu melalui program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Mari kita bersinergi bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (EW/hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.