SLAWI, korantegal.com – Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq dihujani usulan atau aspirasi dari sejumlah pendamping desa (PD). Selain meminta fasilitas, para PD itu juga mengusulkan adanya anggaran untuk renovasi kantor balai desa. Sebab, jika renovasi menggunakan Dana Desa (DD), tentu tidak diperbolehkan karena terbentur dengan aturan. Begitu pula jika menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), maka tidak akan tercukupi.
“Banyak balai desa yang sudah tidak layak. Para kepala desa bingung karena terbentur anggaran. Mereka berharap agar ada anggaran dari APBD II untuk perbaikan balai desa,” kata Koordinator PD Balapulang, Aris Teguh Handoyo, saat Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, menggelar reses Masa Persidangan III, di Gedung Muslimat NU Slawi, Kamis (26/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Aris juga menyinggung soal Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang BUMDes. Dia menghendaki, Perda itu harus segera dirubah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Peraturan perundang-undangan yang terbaru itu berisi tentang BUMDes.
“Kami juga berharap adanya sinergitas Musrenbangdes untuk penyusunan RKPDes tahun 2022 dan RKPD 2023,” sambungnya.
Sementara, Moh Faiq mengaku bakal menampung seluruh aspirasi tersebut. Dia juga berujar, jika ada masalah di desa supaya diinventarisir. Pihaknya akan langsung menyampaikan ke tiap-tiap Komisi di DPRD Kabupaten Tegal.
“Silahkan masalahnya di data, nanti akan saya kawal. Saya akan koordinasi dengan ketua komisi masing-masing,” kata Faiq yang juga pernah menjadi Pendamping Desa ini.
Faiq juga mempersilahkan para PD untuk berdiskusi di rumah dinasnya. “Jika ada masalah, silahkan diskusi di rumah dinas. Pintu kami dibuka lebar,” kata politikus PKB ini. (jeki)