PEKALONGAN, korantegal.com – Polres Pekalongan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini, dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar kantor.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, pelayanan SKCK keliling merupakan wujud pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis tekhnologi informasi guna untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SKCK tanpa harus mendatangi Polsek atau Polres.
“Saat ini masyarakat tak harus mendatangi Polres atau Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK. Masyarakat bisa langsung membuat di mobil yang disediakan khusus untuk pembuatan SKCK,” ucap Kasubbag Humas, Senin (5/4/2021)
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang berminat mengurus SKCK di mobil SKCK keliling, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan foto berwarna 4×6, ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Kasubbag Humas, untuk lokasi dan waktu pelayanan SKCK keliling akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial Polres setempat, tutupnya.