Scroll kebawah untuk baca artikel
Pemalang - Pekalongan

Tak Main-main, Pelanggar PPKM Darurat di Pemalang akan Ditindak Tegas

×

Tak Main-main, Pelanggar PPKM Darurat di Pemalang akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI Polri, Satpol PP serta perwakilan OPD melaksanakan operasi yustisi di salah satu Mall di Pemalang, Sabtu (3/7/2021)

PEMALANG, korantegal.com – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI Polri, Satpol PP serta perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan operasi yustisi penanganan covid-19 di sejumlah lokasi, Sabtu (3/7/2021).

Juru bicara Satgas penanggulangan covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo mengatakan, hari ini sudah berlaku Inmendagri nomer 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Jawa – Bali. Karenanya, pihaknya akan melakukan penegakan operasi yustisi di semua lini yang memang diwajibkan mentaati Inmendagri PPKM darurat.

“Alhamdulillah semua komponen dari Pemda didukung TNI, Polri dan Kejaksaan kita siap melaksanakan PPKM darurat. Tentu akan dilakukan terus evaluasi dari hari ke hari, sampai dengan nanti tanggal 20 Juli”, ujar Tutuko.

Tidak hanya dukungan, Tutuko juga mengharapkan masyarakat bisa bekerjasama, karena menurut Tutuko, saat ini pihaknya sudah tak main-main lagi, Pemalang sedang dalam keadaan tidak baik – baik saja, karena itu perlu dukungan dari semua pihak. Harapannya masyarakat bisa memahami dan bekerja sama. Tidak mungkin Pemda TNI dan Polri bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari segenap komponen masyarakat.

“Kita hentikan penularan covid-19 di Kabupaten Pemalang karena pelonjakan masih tinggi orang yang antri di rumah sakit juga tinggi, rumah sakit kita sudah overload “. ucap Tutuko.

Pelaksanaannya operasi har ini akan menuju ke banyak titik untuk memastikan jadi sudah tak lagi mengimbau tapi memastikan bahwa ketentuan dalam Inmendagri 15 dapat diterapkan dengan baik.

“Objek Wisata Daerah dipastikan semuanya tutup. Objek wisata desa pastikan semuanya tutup”, ujar Tutuko.

Selain itu, Tutuko menegaskan, tak ada lagi restoran, rumah makan yang melakukan makan ditempat semua harus pesan kemudian bawa pulang. Swalayan boleh buka tapi dengan 50 persen pengunjung, begitu juga di perusahaan. dibeberapa titik ada kerumunan ada aktivitas itu dipastikan bisa sesuai dengan Inmendagri 15.

“Pelanggaran, tentu nanti akan dilakukan dalam penegakan operasi yustisi tapi hari ini belum dilakukan. kedepan satu dua tiga hari itu akan diterapkan operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2020 .” ungkap Tutuko.

Dalam operasi tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Dandim 0711/ Pemalang, Letkol Inf Irvan Christian Tarigan, Kajari, Roy Revalino Hardiansyah dan Sekda Pemalang menyasar antara lain, mall, pertokoan, rumah makan, ruang terbuka hijau (RTH), objek wisata desa, pasar desa, tempat olah raga dan vasilitas umum lainnya. Mereka turun langsung ke lapangan untuk kembali mengingatkan agar masyarakat selalu mamatuhi protokol kesehatan, termasuk didalamnya menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan membatasi kapasitas pengunjung dibeberapa pusat perbelanjaan yakni 50 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.