PEKALONGAN, korantegal.com – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) jelang akhir tahun menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh masyarakat. Namun, hingga kini edaran resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan Dewan Pengupahan belum turun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan mengadakan pertemuan rapat koordinasi pembahasan penyusunan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 bersama stakeholder terkait seperti Dindagkop-UKM, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dewan Pengupahan, Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI) Kota Pekalongan.
Betty mengungkapkan bahwa, saat ini Dinperinaker Kota Pekalongan masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait untuk menetapkan upah minimum kota (UMK) Pekalongan. Menurutnya, rakor ini kali ini dimaksudkan sebagai langkah awal menginformasikan kepada anggota dewan pengupahan bahwa regulasi terkait UMK dari Kemenaker belum turun.
“Jadi, kami harus menunggu dulu sampai aturan tersebut terbit. Meski sudah ada sinyal bahwa peraturan yang berlaku masih sama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 51 Tahun 2023 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi kami tetap butuh pegangan secara tertulis,” ucapnya di Aula Kantor Dinperinaker setempat, Rabu siang (13/11/2024).
Baca Juga : Keren! Seorang Ibu asal Pekalongan Sulap Olahan Tempe jadi Aneka Camilan Menarik
Disampaikan Betty, dari adanya keputusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), ada beberapa aturan dalam Permenaker Nomor 51 Tahun 2023 yang akan diubah termasuk indeks tertentu dalam formulasi UMK.