PEMALANG, korantegal.com – Usulan Pemkab Pemalang terkait perpindahan ibu kota Kecamatan Bodeh mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang. Dukungan tersebut, disampaikan saat aspirasi pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam agenda penetapan empat Raperda Kabupaten Pemalang menjadi Perda dan penyampaian LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2020, Senin, (29/3/2021) di ruang paripurna DPRD Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, Pemkab Pemalang telah menyampaikan empat Raperda kepada DPRD Kabupaten Pemalang pada kesempatan rapat sebelumnya. Setelah melalui proses pembahasan serta dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan, akhirnya keempat raperda tersebut dapat disetujui dan segera dapat ditetapkan.
“Keempat Raperda Kabupaten Pemalang tersebut akhirnya dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Pemalang Kabupaten Pemalang dan segera dapat ditetapkan”, ujarnya.
Sementara terkait usulan Raperda tersebut, pihaknya mempertimbangkan lokasi Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang yang dirasa kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru wilayah.
“Maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan”, tegasnya.
Sementara berkenaan dengan Raperda tersebut pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, berkaitan dengan hal – hal sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya perda ini, termasuk perihal tanah pengganti akan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui perangkat daerah.
“Harapannya agar pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh dari Desa Muncang ke Desa Jraganan bisa segera direalisasikan”, pungkasnya.