PEMALANG, korantegal.com – Dua perusahaan di Kabupaten Pemalang yakni PT Daiwabo dan PT Candi Mekar mendapat apresiasi dari Pemkab Pemalang, karena kedua perusahaan tersebut telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling awal kepada para karyawannya.
Apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di sela – sela acara saresehan dalam rangka hari buruh, di Aula BLK Disnaker Pemalang, Jumat malam, (30/4/2021).
Pembayaran THR yang dilakukan perusahaan tersebut, dinilai telah ikut berpartisipasi, disiplin dan peduli kepada para karyawannya guna memenuhi kebutuhan dalam merayakan lebaran.
Dalam sambutannya Bupati Agung menyampaikan, peringatan Hari Buruh Internasional di Tahun 2021 tidak bisa dirayakan seperti tahun- tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan masih dalam situasi keprihatinan akibat pandemi Covid-19 yang belum juga selesai.
“Untuk itu, dalam merayakan Hari Buruh Internasional Tahun 2021 ini dilarang menciptakan kerumunan yang dapat memperbesar potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten pemalang”, katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, bukan berarti tidak bisa merayakan Peringatan Hari Buruh, hanya saja caranya yang harus disesuaikan sehingga essensi dan manfaat perayaannya tetap dapat dirasakan oleh para pekerja di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pemalang.
“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap bisa bersilaturahmi dan berbagai manfaat kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Selain itu kita juga bisa duduk bersama, berkomunikasi dengan segenap pelaku ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Pemalang, untuk membicarakan hal -hal yang perlu dilakukan demi memajukan sektor industri dan aspek ketenagakerjaan yang ada di dalamnya” Ucap Agung.
Agung berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi segenap unsur ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasinya dalam membangun kerjasama dan inovasi demi terwujudnya Kabupaten Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni.
(FJR/HNF)