TEGAL, korantegal.com – Upaya Pemkot Tegal dan TNI-Polri dalam menekan laju penyebaran covid, terus ditingkatkan salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi. Personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP terus gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi, kali ini kegiatan tersebut bertempat di Jalan Proklamasi dan Jalan Slamet Riyadi dengan sasaran penjual dan pembeli di Pasar Tiban Kota Tegal, pada Minggu (14/02/2021).
Kaurbinops Intelkam Polres Tegal Kota Ipda Susanto mengatakan, Pelaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sebagai giat imbangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Skala Mikro dengan menyasar masyarakat, pedagang serta pembeli yang tidak kenakan masker di pasar tiban Kota Tegal. Dalam operasi tersebut mendapati 9 orang pelanggar yang tidak kenakan masker dan langsung kami beri teguran lisan dan sanksi sosial.
“Pada Operasi yustisi kali ini yang merupakan kegiatan imbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, kami mendapati 9 pelanggar, semuanya tidak kenakan masker mereka kurang menyadari pentingnnya menjaga protokol kesehatan,” ujar Kaurbinops.
Kaurbinops Intelkam menambahkan, pada operasi yustisi ini dibarengi pembagian masker sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam pencegahan covid-19, masker ini dibagikan kepada para pedagang dan pembeli di seputaran pasar tiban Kota Tegal.
“Disamping kegiatan Operasi kami juga membagikan masker dengan harapan agar masker tersebut dipakai dengan baik dan guna mencegah penyebaran covid-19, untuk masker yang kami bagikan sebanyak 150 masker,” ucap Kaurbinops
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K,. M.H. melalui Kaurbinops Intelkam berpesan agar masyarakat untuk selalu patuhi prokes dan mendukung kegiatan vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah guna terciptanya Indonesia bebas covid-19. (HL)