SLAWI, korantegal.com – Pemerintah Pusat telah mengganti aturannya yang sebelumnya dianjurkan rapid test antibodi, sekarang menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 lalu. Hal itu dikatakan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, dr. Joko Wantoro, pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Bagi yang belum mengetahui apa itu rapid test antigen, lanjut Joko, rapid test antigen merupakan jenis tes virus corona dengan metode pengambilan sampel swab.
“Rapid antigen tersebut akan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS Cov-2 penyebab Covid-19 yang jauh lebih baik jika test dilakukan pada minggu pertama dari gejala”, tuturnya.
Joko melanjutkan, hasil dari test antigen ini lebih cepat dari test Polymerase Chain Reaction (PCR). Karena rapid test antigen ini hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit saja.
“Rapid test antigen biayanya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Selain itu, rapid test antigen juga dapat dilakukan di rumah sakit ataupun laboratorium kesehatan. Ketika pemeriksaan test antigen pasien hasilnya reaktif maka dilanjutkan pada test swab. Kemudian apabila kembali positif, pasien dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah minimal 10 hari.,” kata Joko.
Sementara itu terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tegal, klaster penularan yang terbanyak masih dipegang oleh klaster keluarga. Meskipun Januari 2021 mendatang pemerintah sudah menyediakan vaksin, namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Saya tidak akan bosan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sekarang ini mau tidak mau, harus menganggap semua orang sudah terpapar Covid-19. Maka, ketika bertemu dengan siapapun entah saudara, teman, rekan kerja, dan lain-lain jangan coba-coba untuk membuka masker. Kalaupun harus membuka masker maka buatlah jarak minimal 2 meter,” tegasnya. (CF)
Sumber : Slawi FM
Editor : Adhi