Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaJateng

Resahkan Warga, Polda Jateng Tangkap Bos Debt Colletor dan Anak Buahnya

×

Resahkan Warga, Polda Jateng Tangkap Bos Debt Colletor dan Anak Buahnya

Sebarkan artikel ini
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada hari Rabu, (2/10/2024) pagi.

SEMARANG, korantegal.com – Bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023 lalu berhasil ditangkap Polda Jawa Tengah. Pelaku berinisial AM (52) itu ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi usai peristiwa tersebut.

Waka Polda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho saat konferensi pers ungkap kasus menyebut bahwa tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan di Kantor Leasing CIMB Niaga Jl. Pemuda Kota Semarang pada bulan Oktober 2023 dan di Kedung Mundu Kota Semarang pada bulan November 2023.

“Modusnya para tersangka yang hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi / penarikan terhadap barang (mobil) milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan,” ungkap Waka Polda, Rabu (2/10/2024) pagi.

Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga tersebut, 6 pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman. Dari 4 orang yang DPO, 2 orang berhasil ditangkap pada tanggal 26 September 2024 yakni berinisial AM ditangkap di Jambi dan satu orang rekannya berinisial SN ditangkap di Semarang.

Baca Juga : Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

“Jadi tim Jatanras menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jambi. Tanggal 25 September 2024 tim berangkat ke Jambi dan pada tanggal 26 September 2024 berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai Bos dari PT RD]. Di tanggal yang sama kami juga menangkap pelaku SN di Semarang. Perannya pada saat peristiwa pelaku ikut serta dan berada di TKP,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.