Scroll kebawah untuk baca artikel
Jateng

Pedagang Kaki Lima Paling Banyak Melanggar PPKM Mikro Darurat di Jateng

×

Pedagang Kaki Lima Paling Banyak Melanggar PPKM Mikro Darurat di Jateng

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (5/7/2021).

SEMARANG, korantegal.com – Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah

Hal ini disampaikan Pj Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (5/7/2021).

“Pelanggaran terbanyak di (area) pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” ungkap Prasetyo.

Pelanggaran juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar),” lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengakui penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan.

“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucap Ganjar.

Ganjar menyebutkan bahwa dirinya selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar telah diberikan arahan dan teguran keras.

“Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” jelas Ganjar.

Ia berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.

“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tegasnya.

Agar pelaksanaan PPKM Darurat lebih terkawal, Ganjar juga meminta agar seluruh Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah aktif turun ke lapangan. Mereka diminta membangun sinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat.

“Semua Kepala Daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar,” tegas Ganjar.

“Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama,” pungkasnya.
(BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.