Scroll kebawah untuk baca artikel
Inspire Slawi

Rakor Persiapan Ramadan, Bupati Tegal: Sholat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Prokes

×

Rakor Persiapan Ramadan, Bupati Tegal: Sholat Tarawih di Masjid Wajib Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah saat memimpin Rapat Koordinasi Menyambut Bulan Ramadan 1442 Hijriyah di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (09/04/2021).

SLAWI, korantegal.com – Antisipasi peningkatan aktifitas peribadatan di bulan suci Ramadan, Bupati Tegal Umi Azizah mengimbau pengurus masjid dan musala terapkan protokol kesehatan ketat. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak memicu timbulnya klaster baru sebaran Covid-19. Pesan ini disampaikan Umi saat memimpin Rapat Koordinasi Menyambut Bulan Ramadan 1442 Hijriyah di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (09/04/2021).

Umi mengingatkan jika trend kasus baru Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat. Tercatat ada penambahan 105 kasus positif dan lima kasus kematian akibat Covid-19 dalam satu minggu terakhir.

“Situasi pandemi pada pelaksanaan ibadah Ramadan nanti kiranya tidak boleh dipandang sebelah mata. Tipikal virus yang cepat menyebar dan mudah menular ini harus diantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kita ingin umat muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan aman, tidak memicu timbulnya klaster baru sebaran Covid-19,” kata Umi.

Umi mengatakan jika Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah telah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih dilakukan di masjid ataupun musala.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pengurus masjid dan musala bisa mempersiapkan protokol kesehatannya seperti membatasi jumlah jemaah tidak lebih dari 50 persen daya tampungnya, menjaga jarak aman antar jemaah, hingga mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan agar tidak tertutup. Umi juga menggarisbawahi pentingnya suntik vaksin bagi imam salat tarawih.

“Saya minta ada koordinasi dari kantor kementerian agama dan dinas kesehatan untuk memastikan pengurus masjid dan para imam jemaah salat tarawih sudah disuntik vaksin. Vaksinasi pada imam masjid, termasuk ulama ini penting untuk melindunginya dari penularan virus. Terlebih, para ulama dan imam masjid biasanya berusia lanjut, sehingga lebih rentan terpapar Covid-19,” pesannya.

Isu penting lainnya pada pembahasan rapat ini adalah kenaikan harga bahan pangan yang biasanya berlanjut hingga jelang Lebaran nanti. Hal ini, menurutnya, harus bisa dikendalikan, supaya kenaikannya masih dalam batas wajar dan tidak menyebabkan inflasi yang terlalu tinggi, meski inflasi di kisaran dua hingga empat persen ini juga baik untuk memacu pertumbuhan ekonomi, menggairahkan perekonomian yang sedang lesu.

Untuk itu, Umi meminta kepada dinas yang membidangi urusan perdagangan, pertanian dan peternakan mengintensifkan sistem pemantauan stok maupun harga di pasaran, serta memprediksi kecukupan pasokan komoditas pokok seperti beras, bawang, cabai, daging sapi, daging ayam dan telur supaya dapat mencukupi hingga pasca Lebaran mendatang.

“Saya juga minta ada koordinasi dengan Pertamina untuk memastikan stok dan distribusi Elpiji aman mencukupi. Soal BBM (bahan bakar minyak), kiranya jika pembatasan atau pelarangan mudik oleh Pemerintah mampu menekan mobilitas warga, kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan, meski pencadangan juga diperlu sebagai antisipasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno menjelaskan, ada empat poin penting yang wajib diketahui masyarakat. Pertama, umat muslim boleh melaksanakan ibadah di masjid atau musala di wilayah masing-masing dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan. Kedua, kegiatan selama ramadan harus mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19.

“Artinya, jemaah yang akan salat di masjid atau musala wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Sementara bagi jemaah yang kurang sehat, terutama sedang batuk dan demam, dianjurkan untuk tidak ke musala atau masjid terlebih dahulu,” jelasnya.

Poin ketiga, lanjut Sukarno, pengaturan dan penyediaan sarana untuk pencegahan penularan Covid-19 menjadi tanggungjawab dan kewajiban penyelenggara atau takmir masjid. Diantaranya seperti mengatur jarak antar jemaah salat, menyediakan sarana tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, masker, dan lain-lain.

“Poin terakhir, ada pembatasan waktu baik untuk kegiatan ceramah, kultum, tausyiah, atau pun kajian. Durasi waktunya maksimal 15 menit, sehingga nanti harus ada takmir yang akan mengingatkan. Keempat poin tersebut kiranya harus dimengerti dan bisa diterapkan mengingat Pemerintah bermaksud baik, menjaga dan melindungi umat muslim dalam menjalankan ibadahnya secara aman, sehat lahir maupun batin,” pungkas Sukarno.
(OI/HHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.