Slawi – Sejumlah petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (Formades) asal Kecamatan Pagerbarang temui Bupati Tegal Umi Azizah di Pendopo Amangkurat, Rabu (11/01/2023). Lewat aksi damainya ini mereka mengajukan delapan tuntutan, diantaranya penjualan pupuk bersubsidi di lapangan yang tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini disampaikan perwakilan Formades Susmono yang mengatakan jika dalam empat bulan terakhir ini pihaknya mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi seperti urea, ZA, dan NPK dengan HET. Selama ini, harga jual pupuk urea bersubsidi di wilayahnya sudah mencapai Rp250-280 ribu per sak isi 50 kilogram. Sedangkan HET pupuk jenis ini Rp112 ribu.
Susmono menduga kesulitan ini disebabkan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan aturan distribusi resmi pupuk bersubsidi oleh pedagang yang menjual pupuk bersubsidi bukan kepada petani yang berhak, tetapi ke pihak lain yang tidak berhak.
Menanggapi ini, Bupati Tegal Umi Azizah saat berdialog dengan perwakilan aksi berjanji akan menyelesaikan persoalan distribusi pupuk bersubsidi ini. Bahkan pada kesempatan ini pihaknya juga mengundang perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi tuntutan yang disampaikan petani Pagerbarang dan sekitarnya, termasuk soal kemahalan, soal kelangkaan pupuk bersubsidi dan kebutuhan irigasi lahan pertanian,” ujar Umi.
Terlebih, ketersediaan pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Pagerbarang masih mencukupi kebutuhan petani. Meski demikian, Umi mengaku ada permasalahan pada distribusi pupuk bersubsidi dan penjualan ilegal pupuk bersubsidi.
Hal ini didasarkan hasil temuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tegal usai melakukan inspeksi ke distributor dan sejumlah kios pupuk di wilayah Kecamatan Pagerbarang. Dari sini pihaknya menemukan adanya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi baik di tingkat distributor maupun kios pupuk lengkap.
“Saya minta PT Pupuk Indonesia bisa tegas mensikapi temuan penyimpangan ini. Dan soal pengairan, nanti dari DPUPR akan meninjau ke lokasi. Soal tuntutan BUMDes menjadi distributor pupuk masih perlu kajian karena harus disesuaikan dengan peraturan menteri perdagangan,” tandas Umi.
Menanggapi pernyataan bupati, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah II Edy Ekandria membenarkan adanya temuan penyalahgunaan aturan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Pagerbarang, baik oleh pedagang di kios pupuk maupun distributor. Soal distributor yang bermasalah, lanjut Edy, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian.
Adapun delapan butir tuntutan yang diajukan petani Formasdes kepada Bupati Tegal ini adalah:
- Harga penjualan pupuk bersubsidi seperti urea, ZA dan NPK tidak boleh melampaui HET yang ditetapkan Menteri Pertanian.
- Musim tanam dimajukan bulan Oktober, November, Desember 2023 karena Kecamatan Pagerbarang, Balapulang, Margasari, Lebaksiu, Slawi, dan Dukuhwaru menanam padi dan jagung setahun tiga kali, sehingga stok pupuk harus ada di bulan November atau Desember.
- Pembangunan bendungan di Kecamatan Pagerbarang.
- Ulu-ulu yang sudah mengabdi selama hapir 40 tahun perlu penghargaan dari pemerintah berupan pemberian gaji dan tunjangan hidup.
- Distributor dan pedagang pengecer pupuk bersubsidi yang bermasalah izin usahanya dicabut karena dinilai sudah menyengsarakan petani di Kabupaten Tegal dan diganti dengan gabungan BUMDes masing-masing dari kecamatan untuk menjadi distributor dan Gapokta atau gabungan kelompok tani menjadi pengecer pupuk di tiap-tiap desa..
- Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) harus mendapatkan pupuk urea bersubsidi.
- Pemilik yang lahan pertaniannya ada di beberapa desa kartu taninya hanya boleh satu nama, sehingga petani lain tidak dirugikan.
- Sisa pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 yang jumlahnya mencapai 384 ton harus dicairkan tahun 2023 ini. (LNS/hn)