Slawi – Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif setelah memasuki masa purna tugas atau pensiun. Terkait dengan hat tersebut, pihaknya telah menyiapkan pelatihan pembekalan purna tugas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal.
Hal ini disampaikan Agustyaryah saat menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 92 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat, Selasa (23/01/2024) pagi.
Menurut Agustyarsyah, pelatihan kecakapan ini sangat penting untuk melatih PNS agar lebih siap memasuki masa pensiun. Adapu mereka yang menerima SK ini telah mencapai batas usia pensiun, terhitung tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024.
“Pelatihan yang akan diberikan merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar mampu bersaing dan membaca peluang pasar yang ada, sehingga harapan ke depannya bisa membuka lapangan usaha sendiri setelah memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Ia pun menuturkan salah satu usaha strategis yang menjanjikan bagi pensiunan di lingkungan Kabupaten Tegal adalah budidaya kambing pedaging dengan memanfaatkan lahan atau pekarangan rumah.
“Kita tahu, Kabupaten Tegal ini terkenal karena kuliner sate kambingnya. Ini pula yang membuat kebutuhan daging kambing di sini sangat tinggi dan kebutuhan tersebut belum bisa dipenuhi semuanya dari peternak lokal, dan saya memandang ini adalah peluang,” kata Agustyarsyah.
Pada kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas dedikasi pengabdian para PNS purna selama menjalankan tugasnya di pemerintahan.
“Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin merinci ada 92 orang yang menerima SK pensiun kali ini. Mereka berasal dari 19 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 64 guru dan sisanya 28 orang berasal dari nonguru,” tuturnya.
Adapun mereka yang telah melampaui batas usia pensiun 58-60 tahun akan mendapat kenaikkan pangkat pengabdian, serta mendapatkan kenaikkan gaji di bulan Februari 2024. (EW/hn)