SLAWI, korantegal.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono resmi melantik lima orang dokter. Dua diantaranya dokter spesialis menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tegal dari jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2021, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (01/03/2022) pagi.
Joko mengatakan, PPPK adalah bagian dari ASN. Sama seperti PNS, PPPK memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara. Bedanya hanya saat proses perekrutannya saja yang tak terikat batas usia maksimal 35 tahun seperti yang berlaku pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Oleh karena PPPK pada kesempatan seleksi ASN ini direkrut dari pelamar yang sudah menduduki jabatan sebelumnya, maka mereka tidak harus memulai kariernya dari bawah, tinggal melanjutkan dan fokus pada peningkatan kompetensi bidangnya saja.
“Saya minta saudara bisa fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi. Salah satunya dengan terus meningkatkan kompetensi bidangnya,” ujar Joko.
Menurutnya, kehadiran ASN fungsional seperti dokter adalah tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih untuk formasi dokter spesialis ini seringkali sepi peminat atau pendaftar saat dibuka seleksi CPNS. Maka, melalui jalur PPPK, seorang dokter spesialis ASN bisa langsung menyandang status dokter madya hingga utama.
Oleh sebab itu, di tahun 2021 lalu Pemkab Tegal membuka jalur PPPK untuk menjaring ASN formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter. PPPK, lanjut Joko, memiliki hak yang sama sebagai ASN, yaitu hak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.
“Pengaturan soal gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Silahkan pelajari ini,” katanya.
Lebih lanjut Joko menandaskan jika seorang ASN harus bisa membawa nama baik pribadi maupun instansinya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Menjadi ASN konsekuensinya juga harus mampu menjaga integritas dan selalu meningkatkan etos kerjanya agar tetap produktif, semakin terampil dan kreatif.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan kelima PPPK yang telah menerima petikan SK pengangkatan ASN tersebut terdiri dari satu orang ahli pertama dokter spesialis jiwa, satu orang ahli pertama dokter spesialis bedah, dua orang ahli pertama dokter umum dan satu orang ahli pertama dokter gigi.
“Lima orang dokter tersebut akan menjadi PPPK di Pemkab Tegal dengan masa kontrak kerja selama lima tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan,” pungkas Mujahidin. (OI/hn)