Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan KriminalTegal - Slawi

Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Kabupaten Tegal

×

Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
Papan himbauan kawasan tilang elektronik (foto : okezone.com)

SLAWI, korantegal.com – Polres Tegal berencana akan memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya di wilayah Kabupaten Tegal. Namun untuk kapan dimulainya belum bisa dipastikan, karena masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak terkait. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra pada Selasa (9/3/2021) kemarin.

“Rencana bulan ini memang ada launching E-Tilang khusus di beberapa lokasi. Kalau dari Satlantas Polres Tegal sarana dan prasarananya sudah kami siapkan. Termasuk koordinasi dengan unsur terkait seperti Pengadilan dan Kejaksaan, kaitannya dengan penentuan denda tilang”. Nantinya kalau sudah ditentukan berapa dan piranti juga sudah siap, tinggal langsung kami gelar atau terapkan,” kata AKP Himawan.

Tidak hanya menggunakan sistem E-Tilang atau E-TLE yang statis (kamera CCTV di beberapa titik tertentu), namun masing-masing petugas juga akan dibekali kamera GoPro yang diletakkan di helm. Tujuannya, saat petugas sedang patroli atau tidak sengaja menjumpai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas bisa menindak secara langsung. Karena semua buktinya sudah ada dalam rekaman kamera GoPro tersebut.
“Jadi saat menemukan pelanggaran petugas bisa menindak langsung karena bukti ada di rekaman video GoPro tadi. Tinggal sampaikan saja, misal selamat siang bapak sudah terekam kamera kami melakukan pelanggaran apa, pasal sekian, selanjutnya akan dikirimkan bukti pelanggaran sudah begitu saja. Nah rekaman tadi dikirim ke petugas pengoperasi untuk melakukan pengecekan”, jelasnya.

Melalui rekaman yang diperoleh dari petugas dan diserahkan ke bagian operasional, akan terlihat apa saja poin pelanggarannya. Termasuk data kendaraan, data pengemudi apakah sudah memiliki SIM atau belum, jika belum maka poin pelanggarannya yaitu mengemudikan kendaraan tapi tidak memiliki SIM. Baru poin yang selanjutnya pelanggaran yang ditemukan dari hasil rekaman CCTV atau E-TLE.

“Nantinya petugas akan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan (pelanggar) untuk datang ke kantor. Tujuannya untuk mengkonfirmasi pelanggarannya apa saja, sekaligus kami tunjukkan bukti rekaman cctv atau rekaman kamera. Setelah itu kami berikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account), supaya pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM BRI,” tuturnya.

Sehingga nantinya, lanjut AKP Himawan, tidak ada lagi pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas. Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara Polres Tegal dengan Kejaksaan dan Pengadilan. “Contoh lain, Kejaksaan dan Pengadilan menentukan sesoarang tidak memiliki SIM dan melanggar lampu merah maka denda nya sekian, nah itu yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan. Dengan kata lain denda tersebut tidak bisa ditentukan oleh kepolisian,” tegasnya.

Tambahan informasi, sudah sejak dua bulan yang lalu pihak Satlantas Polres Tegal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, melakukan survei untuk menentukan lokasi mana saja yang akan dipasangi CCTV.

 

 

 

 

 

Sumber : TribunJateng.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.