Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Teliti Sebelum Membeli: Tak Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan di Mejasem Terancam Dihentikan

×

Teliti Sebelum Membeli: Tak Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan di Mejasem Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohman, Inspektur Pembantu III Santoso Budiyo Waskito dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tavip Mulyartomi saat menggelar rapat koordinasi tindak lanjut lapor Bupati Tegal di Kantor DPMPTSP Kabupaten Tegal, Rabu (02/09/2020).

SLAWI, korantegal.com – Masyarakat mesti teliti dan cermat sebelum membeli rumah untuk menghindari kerugian di kemudian hari, termasuk mengecek kredibilitas pengembangnya. Salah satu yang terancam dihentikan proses pembangunannya karena tidak memiliki izin dan berdiri diatas lahan hijau adalah pengembang Perumahan Rossa Residence di Jalan Pala VI Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat yang saat ini sedang dalam proses pengurugan lahan.

Kesimpulan tersebut mengemuka saat digelar rapat koodinasi tindaklanjut laporan warga kepada Bupati Tegal di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Rabu (02/08/2020). Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim yang memimpin jalannya rapat mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Rosalia Sukses Propertindo selaku pengembang, terlebih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan tersebut.

Fakihurrohim mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan dan mengundang pemilik usaha untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah datang, termasuk saat disambangi ke kantornya juga tidak ketemu. “Bahkan pertemuan ini, kami juga sudah mengundang pengusaha properti tersebut, tapi sudah tiga kali dihubungi via telepon juga tidak diangkat,” ungkapnya.

Pihaknya menilai, pengembang tidak bisa mengajukan perizinan karena ada prasyarat pokoknya tidak bisa dipenuhi. Salah satunya, lanjut Fakihurrohim adalah informasi tata ruang yang menyebutkan kesesuaian fungsi ruang. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tegal Nur Elina.

Elina mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan informasi tata ruang kepada pemilik usaha tanggal 13 Februari 2020 lalu yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032 bukan peruntukkan perumahan. “Lahan yang dimohonkan informasi tata ruangnya merupakan lahan basah yang tidak diperuntukan bagi pembangunan perumahan,” katanya.

Fakihurrohim kembali menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat informasi dari pemilik lahan yang hadir pada rapat tersebut dan mengatakan pengembang belum membebaskan lahannya karena baru diberikan uang tanda jadi. Menyikapi hal ini, pihaknya bersama sejumlah pihak, termasuk inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal  akan mengambil langkah untuk menegakkan aturan sebagaimana arahan Bupati Tegal.

Ia juga berpesan, agar dalam membeli rumah, masyarakat berhak mengecek silang mengenai kepemilikan tanah dari proyek rumah yang dibangun. Selain itu, konsumen juga berhak mendapat informasi mengenai perizinan pembangunan rumah dan izin lokasinya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Muh Taufik Suyadi mengaku pihaknya siap menindaklanjuti upaya penegakan hukum bagi pelanggar peraturan daerah. “Kami sudah mendapatkan keterangan yang jelas dari dinas teknis bahwa ada sejumlah peraturan yang dilanggar, selanjutnya kami akan melangkah pada upaya penegakan hukumnya,” kata Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.