Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Siap-siap, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Sanksi Pencabutan SIM

×

Siap-siap, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Sanksi Pencabutan SIM

Sebarkan artikel ini
Pengendara yang melakukan pelanggaran terkena tilang polisi. (foto: Korlantas Polri)

JAKARTA, korantegal.com – Peraturan baru akan diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan sistem perhitungan poin.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan, bahkan bisa berupa pencabutan SIM secara tetap.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tukas AKBP Arief.

Berikut besarnya poin jika melakukan pelanggaran lalu lintas :
1. Balapan di jalan raya 5 poin
2. Tak punya SIM 5 poin
3. Tak membawa STNK 3 poin
4. Tak pakai sabuk pengaman 1 poin
5. Tak pakai helm 1 poin
6. Boncengan lebih dari 2 orang 1 poin
7. Belok tak pakai lampu sein 1 poin
(Dok Polri/BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.