“Korban dan warga telah menyerahkan terduga pelaku berinisial T beserta barang bukti kepada Polsek Bojong. Kami mengonfirmasi bahwa T adalah residivis kasus curanmor tahun 2023. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta,” jelas Ipda Warsito, Jumat (28/11/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi motor korban (Honda Karisma), motor pelaku (Honda Beat), kunci kontak, serta alat jebakan korban berupa benang jahit dan tutup tempat pakan burung.
Pelaku kini dijerat Pasal Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, yaitu Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.






