TEGAL, korantegal.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah menerima puluhan pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah pengaduan itu meningkat dibandingkan tahun lalu.
Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto mengatakan, selama Januari hingga Oktober 2021 terdapat 65 pengaduan dari nasabah pinjol yang diterima OJK. Salah satu isi pengaduan yaitu terkait tindakan penagihan yang tidak wajar.
“Ada juga yang menanyakan soal legalitas pinjol karena banyak masyarakat tidak paham mana pinjol yang legal, mana yang ilegal. Kemudian soal keberatan atas pembayaran angsuran,” kata Ludy, Kamis (21/10/2021).
Ludy menyebut jumlah pengaduan dari warga di wilayah eks Karesidenan Pekalongan itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 30 pengaduan. Peningkatan ini menurut dia salah satunya karena pengaruh pandemi Covid-19.
“Di masa pandemi ini, karena kondisi sulit, orang kan membutuhkan pinjaman uang yang mudah dan cepat, sehingga larinya ke pinjol,” ujarnya.
Menurut Ludy, pengaduan-pengaduan yang masuk tersebut dilaporkan ke Tim Waspada Investasi. Tim itu terdiri dari OJK dan sejumlah instansi terkait lain, di antaranya kepolisian, kejaksaan, Kemenkumham, Kemenkominfo, dan Bank Indonesia.
“Kita laporkan ke Tim Waspada Investasi, untuk diproses. Kalau memang itu ilegal, tindakannya ditutup,” ujar Ludy.
Ludy mengungkapkan, secara nasional, jumlah pinjol ilegal yang sudah dilakukan penutupan atau pemblokiran pada tahun ini sebanyak 442. Namun langkah penindakan itu menurut dia tidak serta merta menyelesaikan permasalahan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Karena begitu ditutup, pinjol ilegal bisa dengan mudah buat aplikasi lagi dengan nama yang sama. Sehingga, sekarang ini langkah pemerintah sudah pada level menindak investornya. Kita sudah perang dengan pinjol ilegal,” ucapnya.
Selain langkah penindakan, Ludy mengaku juga terus melakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol ilegal.
Menurut Ludy, salah satu cara untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal bisa dilakukan dengan mengecek di website resmi OJK. Hingga tahun ini, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK berjumlah 121.
“Selain terdaftar di OJK, pinjol legal itu bunga yang dipatok dalam pinjaman yang diberikan maksimal 0,8 persen. Kalau yang ilegal itu bisa berkali-kali lipat dan juga tidak dijelaskan di awal, sehingga nasabah yang meminjam tidak tahu risikonya. Pinjol legal juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menagih. Kalau ada pinjol legal yang begitu, laporkan sehingga bisa kita tindak,” jelasnya.
Ludy mengatakan, keberadaan pinjol ilegal tidak hanya meresahkan dan merugikan masyarakat, tetapi juga merusak pinjol legal yang terdaftar resmi dan mematuhi ketentuan.
“Pertumbuhan pinjol legal itu bagus. Dari 2013 sampai Juni 2021, jumlah nasabah pinjol legal mencapai 64 juta orang dengan dana yang sudah dipinjam Rp221 triliun. Artinya, masyarakat memang memerlukan pinjol untuk memenuhi kebutuhan karena prosesnya mudah, cepat dan tanpa jaminan,” pungkasnya. (zaenal)