Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Wilayah Brebes

×

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Wilayah Brebes

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Diamankan Polres Brebes

BREBES, korantegal.com – Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian sepeda motor dalam sebulan terakhir ini yang meresahkan warga di Kabupaten Brebes.

Jajaran polres Brebes masih berupaya melakukan pengejaran terhadap para curanmor. Saat ini, baru ada satu tesangka yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wanasari. Pelaku adalah SM (26), warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Desa Dumeling Kecamatan Wanasari Kab. Brebes pada Jumat (7/1/2022) lalu. Sedangkan korbannya adalah G (31) yang kehilangan sepeda motornya yang baru disadari saat keosakan harinya

“Kejadian bermula korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya di halaman rumahnya di Desa Dumeling, Kecamatan Wanasari. Keesokan harinya saat korban tersadar, ternyata kendaraan sepeda motor miliknya sudah raib dicuri pelaku,”Ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Ia juga menjelaskan, dari keterangan para saksi yang sempat melihat, pelaku sempat mengendarai sepeda ontel di sekitar lokasi kejadian. Pelaku sengaja meninggalkan sepeda ontelnya di rumah korban karena hanya beraksi seorang diri. Sementara pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan meninggalkan sepeda ontel di sekitar gang.

“Saat korban kehilangan sepeda motornya, sepeda pelaku juga diketahui warga tertinggal di sekitar gang rumah korban,” tandasnya. Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ungkap Arwansa, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada (31/01/2022) tanpa perlawanan.

Atas aksinya tersebut, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengab ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor yang dicuri pelaku.

“Barang bukti lainnya ada sepeda ontel milik pelaku, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi,” pungkasnya.
(Humas/BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.