Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pencuri Jaring Kapal Hanya di Vonis 5 Bulan, Korban Ingin Penadah Ikut di Hukum

×

Pencuri Jaring Kapal Hanya di Vonis 5 Bulan, Korban Ingin Penadah Ikut di Hukum

Sebarkan artikel ini
MENYAMPAIKAN - Prenti Mediani (35) korban pencurian jaring kapal bersama dengan kuasa hukumnya Ahmad Sholeh, SH menyampaikan keberatan atas vonis hakim.

Prenti yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H mengaku, selain merasa tidak puas atas putusan itu, ia juga merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Dia mempertanyakan, mengapa pelaku hanya divonis 5 (lima) bulan penjara, dan terduga pelaku lainnya yakni penadah tidak terjerat hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah.

“Saya tidak puas tentunya. Ini karena saya kerugian di angka 500 juta. Inikah bukan seperti pencurian ayam, ini pencurian dengan pemberatan loh. Saya tidak puas dengan keputusan hakim ini. Nanti, pengacara perusahaan saya ini akan mengupayakan gugatan perdata kepada mereka yang terlibat kasus ini,”tandasnya.

Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring di sebuah gudang miliknya yang terletak di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri. Lantaran, jaring itu baru digunakan 2 kali, dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

“Nah, terus di bulan September saya dengar kabar bahwa jaring Bolga Pursin Merk Jaya Net dan lainnya telah dicuri. Kemudian, di bulan Oktober 2021 lalu kami laporkan ke Polres Tegal. Pencurian 2 jaring yang disertai dengan perusakan ini pelakunya ada 3 orang. Saya kerugiannya sekitar Rp 500 juta, kalau ngitung baru. Kenapa terduga penadahnya yang telah merusak jaring saya itu tidak tersentuh? Saya selaku korban akan terus mencari keadilan,” jelasnya.

Selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, Ahmad Soleh, SH mengatakan, para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia menegaskan, mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kenapa ancaman 7 tahun, sementara jaksa hanya menuntut 6 bulan dan divonis 5 bulan? Yang lebih mirisnya lagi, yang diduga penadah itu sama sekali tidak dijadikan tersangka,”tuturnya.

Dia menyebut, barang milik kliennya yang jadi alat bukti dipersidangan itu hanya tinggal beberapa persen atau tidak sampai 100 persen. Nantinya, ada upaya hukum perdata terkait kerugian material dan imateril.

“Upaya hukum ini dilakukan karena alat bukti yang dikembalikan itu kurang dari 100 persen atau hanya sekitar 30 persen dan dalam keadaan rusak. Sedangkan harga pembelian jaring baru ditambah yang lainnya ini totalnya mencapai 500 juta dan jaring ini kan baru 2 kali pakai,”ujarnya.

Dia menyampaikan, kerugian lebih dari 500 juta hanya divonis 5 bulan ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. Karena, kalau pencurian motor yang nominalnya puluhan juta, bisa divonis lebih dari setahun.

“Kami memang merasa belum puas. Oleh karenanya, kita akan menggugat para terdakwa dan yang diduga penadah itu. Kasus ini akan kami laporkan,”pungkasnya. (Harviyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.