TEGAL, korantegal.com – Tiga pelaku atau terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Tegal divonis hukuman penjara selama lima (5) bulan. Korban yang merasa tidak puas pun akan melakukan gugatan perdata.
Ketiga terdakwa yang dimaksud masing-masing berinisial IK, NR, dan W merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal. Sedangkan, korban, yakni Prenti Mediani (35) adalah warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tgal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu, 8 Juni 2022.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH berlangsung sekitar 30 menit.
Putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.
Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Sementara itu, Prenti Mediani usai mengikuti jalannya persidangan itu, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka.
“Hasil vonis 5 bulan, tuntutannya 6 bulan. Saya tidak puas tentunya, ini karena kerugian saya diangka Rp 500 juta,” tuturnya.