BREBES, korantegal.com – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama M. Irfan Afandi (33) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Brebes. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 5 juta hasil kejahatan tersangka sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Syueib Abdullah melalui KBO IPTU Puji Haryati Selasa (11/1/2022) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Brebes guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Dijelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga mencatut institusi Polri, hingga akhirnya korban ketakutan.
“Korban diancam akan di laporkan atas tuduhan korupsi. Dan tersangka membawa-bawa nama Kasatreskrim untuk menakut-nakuti korban. Saat itulah tersangka meminta sejumlah uang ke korban,”jelas dia.
Korban lalu menitipkan uang permintaan tersangka ke saksi Agung Setyo Wibowo. Kemudian tersangka diajak bertemu di warung sate Dul yang berada di Jalan Sultan Agung Brebes. Setelah uang diserahkan, kemudian pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Brebes.
Saat itu juga tim Resmob Satreskrim Polres Brebes datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati uang senilai Rp 5 juta, tas selempang warna hitam dan handpon merek Oppo. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dihadapan awak media, M Irfan mengakui perbuatannya itu. Ia bahkan telah melancarkan aksinya di sejumlah kantor pemerintahan, termasuk di Kantor Dispermades Kabupaten Brebes. (*)