BREBES, korantegal.com – Terduga kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Desa/Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan. Terduga pelaku tengah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.
Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil hingga sekarang. Gangguan jiwa ini akibat pelaku sering mendapatkan kekerasan saat ia masih kecil dan dipendam hingga dewasa.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto Senin (18/4/2022) mengatakan, sampai saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yakni sering mendengar bisikan-bisikan.
Dari keterangan dokter pemeriksa kejiwaan pelaku, terduga pembunuh anak kandung ini mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga, polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan lainnya terkait status hukum terduga pelaku,”kata Kapolres.
Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakulan hampir satu bulan lamanya. Pemeriksaan yang dilakukan dengan beberapa tahap ini menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
“Pertama, gangguan jiwa berat ini karena terduga pelaku selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan. Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau kami menyebutnya sebagai wahan. Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut,”katanya.
Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.
“Waham yang ada dalam ibu ini sudah menetap enam bulan terakhir. Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” lanjut dia.