Pelaku juga meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah, namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian digadaikan ke Koprasi.
“Namun hingga waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta,” ungkapnya.
Hasil dari penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan diancam hukuman empat tahun penjara.
“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Brebes guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ujarnya.
(Humas/BBM)