BREBES, korantegal.com – Salah satu kepala desa di Kabupaten Brebes kembali dijebloskan ke sel tahanan. Kades berinisial AHK (40) di tahan di Lapas Kelas IIB Brebes pada, Senin (7/2/2022) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020. Dan dari hasil audit, terdapat kerugian negara hingga mencapai Rp810.671.670.
Adapun rincian penyelewengan yang dilakukan diantaranya bersumber dari keuangan Dana Desa (DD) senilai Rp314.583.310. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp7.150.000, pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Rp407.299.000. Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp16.000.000. Pengelolaan bagi hasil pajak Rp10.900.000. Serta diugaan penyelewengan pada Bank Kredit Desa (BKD) Rp50.000.000.
Tidak hanya itu, AHK juga diduga menyelewengkan pitensi asli desa dari tanah kas desa (bengkok) seluas 1.500 M². Dimana, tanah tersebut dialihfungsikan untuk pembangunan pasar dan kolam pemancingan.
Ditemui awak media, AHK mengaku uang yang diduga dislewengan tersebut dipetuntukan untuk membangun sebuah pasar di desa setempat.
“Untuk pembangunan pasar desa. Dan sudah jadi,” singatnya.
Tepisah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes Naseh,SH mengatakan, terduga pelaku ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.(*)