Iwan mengungkapkan, saat diperiksa, pelaku mengaku kerap menonton film porno. Tontonan itu mempengaruhi pelaku untuk nekat melakukan perbuatan bejatnya.
“Motif pelaku berdasarkan pengakuannya karena sering menonton film-film porno lewat HP,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, setelah pelaku ditangkap, penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Brebes.
“Kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut karena pelaku tergolong masih anak di bawah umur,” ujarnya.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu stel pakaian, dan kaos dalam.