LEBAKSIU, korantegal.com – Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Sekertaris Daerah Widodo Joko Mulyono beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) guna membahas persiapan libur dan pengamanan Nataru, pada Rabu (23/12/2020) kemarin. Dalam rakor tersebut diputuskan untuk menutup objek wisata dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021.
Bupati Tegal mengapresiasi sinergisitas antar pimpinan di masing-masing instansi, guna terselenggaranya acara Nataru tahun ini. Umi berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlalu berefroria dalam menyambut pergantian malam tahun baru 2021, sedangkan bagi umat kristiani yang merayakan Natal, Umi mengingatkan, agar dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Bersama sama kita dan harus prihatin dengan keadan yang sedang melanda dunia, lebih baik dirumah, berkumpul dengan keluarga,” ujar Umi.
Senada dengan Umi, Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiaji mengaku telah melakukan beberapa persiapan menghadapi Nataru, diantaranya akan menyiagakan Puskesmas selama 24 jam dan menyiapkan petugas di setiap Posko Pam Nataru. Dinkes juga akan melakukan sempel secara acak pengambilan swab antigen yang rencananya akan dilaksanakan di tiga tempat.
“Tempatnya nanti akan berkoordinasi dengan polres,” ucap Hendadi.
Begitu juga dengan pihak kepolisian, Kapolres Tegal yang hadir diwakili Kompol Aries menyampaikan, terkait pengamanan Nataru pihaknya sudah siap dengan sarana dan prasarana. Menurut Aries, Polri sendiri sudah memetakan tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat berkerumunya massa.
“Sudah ada Maklumat Polri terkait Pelaksanaan Nataru, tidak boleh ada kerumunan massa, dan kami akan tindak tegas jika ada yang melanggar maklumat Kapolri,” ucap Aris.
Aris menambahkan, pada malam tahun baru tempat-tempat yang berpotensi pengumpulan massa akan dilakukan penutupan. lokasi tersebut antara lain Alun-alun Slawi, GBN Slawi, Trasa, GOR Trisanja, Alun-alun depan Rumdin Bupati Tegal dan tempat Pariwisata.
“Terkait keputusan penutupan tanggal 30 desember 2020 sampai 1 Januari 2021 harus dilakukan sosialisasi dan pemasangan banner, minimal tiga hari sebelum sebelum dilaksanakan” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pula, Danlanal Tegal Letkol Mar Ridwan Aziz, CHRMP, menyampaikan, tempat-tempat keramaian atau tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tegal harus diantisipasi baik yang ada di kecamatan ataupun desa.
“Jangan sampai kita antisipasi di kota ternyata jebol di desa ataupun di kecamatan, karena banyak sekali tempat wisata alam atau spot wisata yang baru bisa dijadikan alternatif, ini juga perlu diperhatikan. Jadi pembahasan ini kalau bisa sampai ke bawah tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau ke desa,” katanya.
Lebih lanjut Ridwan yakin dan percaya, bahwa bagi pemerintah serta instansi terkait semua sudah punya ilmunya, tinggal bagaimana bersama berkomitmen yang tegas dan menyatukan satu cita-cita.
“Jadi kita membentuk Satgas agar semuanya itu bisa kita tangani dan kita perhatikan sama-sama. Sekali lagi Kepada Bupati jangan ragu-ragu untuk mengundang kami,” pungkas Ridwan.