TEGAL, korantegal.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 untuk wajib pajak pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Ada beberapa cara penyampaian laporan SPT Pajak tahunan yaitu dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk pelaporan langsung ke kantor pelayanan pajak, pengambilan tiket antrean bisa dilakukan secara online sebelum datang ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Jika wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Lantas, berapa denda telat lapor SPT?
Nominal Sanksi Denda
Terdapat beberapa sanksi administratif yang dapat diterbitkan seperti salah satunya berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika terlambat melaporkan SPT adalah:
- Denda senilai Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN.
- Denda senilai Rp100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda senilai Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
- Denda senilai Rp100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tujuan diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.