BREBES, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 098 Tahun 2017 telah memberikan kemudahan bagi warga tidak mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perawatan karena pemerintah telah menanggung seluruhnya.
Namun harapan untuk bisa mendapatkan biaya nol persen dalam mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit sempat terganjal. Mereka tetap harus mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit, karena ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Dalam aturan itu, mensyaratkan mereka yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit hanya bisa mendapatkan bantuan biaya dari pemerintah sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Selebihnya, pasien lah yang harus menanggung beban perawatan selama mondok di rumah sakit.
Sebagai pelaksana kebijakan, tentu persoalan itu tidak seratus persen menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit. Pasalnya, mereka berdalih hanya mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah. Di RSUD Brebes misalnya. Rumah sakit plat merah ini memungut biaya bagi pasien miskin karena merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan.
Dimana, dalam surat edaran itu tertuang kalau pemerintah hanya memberikan subsidi senilai Rp 1,5 juta bagi pasien tanpa tindakan operasi. Dan Rp 5 juta bagi pasien dengan tindakan operasi. Hanya saja, pihak rumah sakit kini sudah menghentikan kebijakan itu, setelah adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk kembali memberlakukan Perbup 098/2017.
“Kemarin sudah ada instruksi, sehingga mulai sekarang pasien miskin bisa mendapatkan layanan secara gratis,”ujar Direktur RSUD Brebes Rasipin, ditemui di kantornya beberapa hari lalu. Terkait biaya yang sudah terlanjur dipungut per 1 Januari 2022, pihaknya pun akan mencari solusi yang pas terkait teknis pengembalian. “Karena tak terduga seperti ini, kita keder (bingung) bunyi rekeningnya apa?”keluh dia.
Rasipin pun berharap, proses pengembalian uang pasien bisa dilakukan oleh Dinas Kesehatan sebagai juru bayar. “Jadi nanti tinggal memotong saja dana yang akan dibayarkan ke rumah sakit,”jelasnya.
Seperti diketahui, sejak Tanggal 1 hingga 30 Januari 2022, terdapat 128 pasien warga miskin yang mendapat pelayanan kesehatan di RSUD Brebes. Mereka pun berhak untuk mendapat uang pengembalian yang sudah di bayarkan ke rumah sakit.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes DR Muhtar MKes di temui di ruang kerjanya tidak banyak berkomentar tentang hal tersebut. Ia bahkan menyarankan ke awak media untuk menemui langsung Sekretaris Daerah Pemkab Brebes.
“Saya tidak berani memberikan keterangan, takut nanti salah redaksinya. Jadi saya sarankan ke Pak Sekda saja,”pinta Muhtar. Namun, terang dia, dari hasil diskusi di Pendopo dan Gedung DPRD, telah disepakati pemerintah akan menggratiskan kembali pasien warga miskin (SKTM) per tanggal 2 Februari 2022. “Termasuk pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit juga Free,”jelas dia, kemarin.
Sebagai kuasa anggaran dari Kepala Dinas Kesehatan, dirinya saat ini hanya diberi tugas untuk memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga yang akan menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Selebihnya, bisa ditanyakan ke kepala dinas atau Pak Sekda langsung,”tandasnya.
Dan untuk uang yang sudah di pungut dari pasien, lanjut dia, merujuk dari surat edaran yang ditandatanganinya, Muktar, mengaku itu sudah dibicarakan oleh Sekda dengan direktur (RSUD Brebes,red). “Kelihatannya akan dikembalikan,” pungkas dia. (harviyanto).