Scroll kebawah untuk baca artikel
Brebes - Bumiayu

Pembebasan Lahan KIB Dihentikan Sementara, Pemkab Dinilai Hambat Investasi di Brebes

×

Pembebasan Lahan KIB Dihentikan Sementara, Pemkab Dinilai Hambat Investasi di Brebes

Sebarkan artikel ini
DIALOG - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Brebes H. Indra Kusuma berdialog dengan sejumlah aktifis masyarakat guna menyikapi penghentian sementara KIB.

BREBES, korantegal.com – Penghentian sementara pembebasan lahan di Kawasan Industri Brebes (KIB) merupakan keputusan yang tidak pro investasi.

Keadaan itu bahkan dianggap sebagai upaya menghambat proses pembangunan yang berorientasi pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Brebes seharusnya lebih bijak dalam menyikapi setiap kritik dan masukan yang datang dari masyarakat.

Bukan sebaliknya, mereka (Pemda) malah mengambil kebijakan yang hanya akan menguntungkan segelintir orang saja.

“Saya kira keputusan untuk menghentikan sementara pembebasan lahan KIB malah akan menghambat investasi di Kabupaten Brebes,”ujar Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Brebes H. Indra Kusuma ditemui di kediamannya, Rabu (29/6/2022).

Ia menyebut, kesepakatan antara pihak Pemkab Brebes dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tertuang dalam notulen itu kurang mengakomodir kepentingan investasi di Kabupaten Brebes.

Sebagai ketua Kadin Brebes, pihaknya sudah berupaya dari awal untuk bisa meyakinkan pemerintah pusat agar membuka kran investasi di kota bawang.

“Dari awal, bersama dengan Pemkab Brebes saya sudah berupaya mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat, agar KIB bisa secepatnya direalisasikan. Dengan harapan pertumbuhan ekonomi di Brebes semakin cepat,”tambah Indra.

Seharusnya, tambah dia, Pemkab Brebes pro aktif untuk menindaklanjuti komunikasi intensif dengan sejumlah pemangku kebijakan di pusat, baik dengan Kementrian maupun DPR RI khususnya yang membidangi investasi.

Bukan malah sebaliknya, kebijakan yang ditempuh malah menghambat industrialisasi di Brebes.

“Apalagi dalam notulen itu, penghentian sementara tidak mencantumkan batas waktunya,”tutur Indra.

Bahkan di poin berikutnya, lanjutnya, tercantum penghentian dilakukan sampai diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.