BREBES, korantegal.com – Sejumlah aktifis masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Brebes Peduli ASN Berintegritas, Rabu (13/7/2022) melaporkan salah satu kepala sekolah SMP negeri di Brebes ke Bupati Brebes Hj Idza Priyanti.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
“Kami datang ke Bupati serta ke BKPSDMD dan Inspektorat guna melaporkan Murniasih yang telah membuat gaduh dan menggiring opini kepada masyarakat terkait postingan di Facebook yang menuduh telah terjadi jual beli jabatan di Dindikpora,”ujar kordinator Gerakan Masyarakat Brebes Peduli ASN Berintegritas M. Subhan.
Dia menyebut, tuduhan yang dilayangkan oleh Murniasih di Facebook tidak berdasar. Apalagi dikait-kaitkan dengan kasus dugaan jual beli jabatan yang sedang ramai di Kabupaten Pemalang.
Sebagai ASN, lanjut dia, hal itu tidak pantas disampaikan di media sosial. Apalagi menyangkut institusi dimana ia bertugas.
“Tentu ini jelas-jelas melanggar kode etik ASN, untuk itu kami meminta kepada Bupati segera mengusut dan menindak tegas kepada yang bersangkutan,”tegas Subhan. Apabila hal itu terus dibiarkan, maka akan mengganggu kondusifitas daerah dan mengganggu kinerja ASN khususnya di lingkungan Disdikpora Brebes.
Subhan juga menantang kepada yang bersangkutan untuk membuktikan tuduhan tersebut. Dan apabila yang bersangkutan tidak bisa membuktikan tuduhan itu, maka yang bersangkutan dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan fitnah.
Di BKPSDMD Brebes sendiri para aktifis juga melayangkan surat tembusan laporan yang diterima oleh Petugas Pelayanan Kepegawaian Ma’muri. (Harviyanto)