BREBES, korantegal.com – Data hasil Research Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 diketahui angka revalensi gangguan jiwa berat di Indonesia sebesar Tujuh per Seribu rumah tangga. Sedangkan di Jawa Tengah Sembilan per Seribu rumah tangga.
“Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” demikian disampaikan Bupati Brebes Idza Priyanti, saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR Setda Brebes, Selasa (16/3/2021).
Idza menambahkan, ODGJ di Kabupaten Brebes rata-rata ditemukan dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesmas/Jamkesda). Untuk itu, Idza menekankan agar mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi.
“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” ungkap Idza.
Idza mengingatkan, di Kabupaten Brebes jangan sampai ada kasus pasung lagi, karena pasung merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Pembentukan TPKJM, lanjutnya, sangat tepat sebagai salah satu strategi upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat. Nantinya TPKJM diharapkan dapat mengidentifikasi dan memetakan masalah, identifikasi sumber daya, merumuskan alternatif solusi, merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah hingga melakukan monitoring dan evaluasi.