Slawi, korantegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) harus menjadi instrumen untuk mencegah penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sekadar ajang pemenuhan dokumen administratif. MCSP-RBS merupakan pedoman dan skema pengawasan pencegahan korupsi yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam High Level Meeting Persiapan Pemenuhan Data Dukung MCSP-RBS 2026 di Ruang Rapat Bupati, Selasa (01/09/2026).
“Jangan bekerja hanya agar dokumen terpenuhi. Bekerjalah agar risiko penyimpangan benar-benar dapat dikendalikan,” ujar Ischak.
Pertemuan tersebut digelar untuk memastikan kesiapan perangkat daerah memenuhi data dukung, menetapkan target waktu, dan mendorong pencapaian target nilai MCSP-RBS tahun ini. Ischak meminta seluruh perangkat daerah memastikan data dukung valid, lengkap, sesuai dengan ketentuan, dan disampaikan tepat waktu.
Koordinasi antarpihak, kata dia, juga perlu diperkuat, sementara Inspektorat diminta memperketat pengawasan dan verifikasi berbasis risiko.
Inspektur Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi mengungkapkan, nilai MCSP Kabupaten Tegal pada 2025 mencapai 90,87. Memasuki 2026, jumlah indikator yang dinilai justru menyusut dari 113 menjadi 33 indikator, sedangkan dokumen pendukung yang diperlukan berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen.
Penyederhanaan tersebut sejalan dengan arahan Bupati agar perangkat daerah tidak lagi terjebak pada kelengkapan berkas, melainkan berfokus pada substansi pencegahan risiko penyimpangan di tujuh area utama, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Nurhapid menambahkan, bukti dukung untuk termin pertama harus diunggah paling lambat 30 September 2026, sedangkan termin kedua paling lambat 5 Januari 2027. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah pengampu untuk segera memastikan kesiapan dokumen dan jadwal pemenuhan, sebagai bagian dari penguatan pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Kabupaten Tegal. (IK/MA)

