Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaTegal - Slawi

Bupati Tegal Serahkan Penetapan Perwalian bagi Tiga Anak LKSA

×

Bupati Tegal Serahkan Penetapan Perwalian bagi Tiga Anak LKSA

Sebarkan artikel ini

Slawi, korantegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyerahkan penetapan perwalian kepada tiga anak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Tegal, Selasa (04/08/2026). Penyerahan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan Pengadilan Agama Slawi untuk memberikan kepastian hukum bagi anak yatim dan terlantar.

Ketiga anak tersebut berasal dari dua LKSA di Kabupaten Tegal. Melalui penetapan ini, mereka kini memiliki wali yang sah secara hukum sehingga hak-hak keperdataannya dapat terpenuhi.

Ischak mengatakan, penetapan perwalian bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap anak.

“Penetapan perwalian bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bentuk perlindungan negara agar setiap anak memiliki wali yang sah secara hukum sehingga hak-haknya dapat terpenuhi,” katanya.

Kepastian hukum itu, lanjut Ischak, perlu diikuti dengan dukungan terhadap masa depan anak. Ia mengajak ketiga anak yang menerima penetapan perwalian untuk terus melanjutkan pendidikan, termasuk melalui jalur pendidikan kesetaraan. Pada kesempatan itu, ia memperkenalkan Program Satu Desa Satu Sarjana (SADESA), yang memberi kesempatan kuliah gratis bagi lulusan SMA, SMK, MA, dan pendidikan kesetaraan.

Dukungan senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi. Ia berharap para wali yang telah ditetapkan dapat mengasuh anak-anak tersebut layaknya anak kandung sendiri, sekaligus menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan hukum, pengasuhan yang layak, dan kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.

Proses penetapan perwalian ini turut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Tegal sebagai otoritas teknis di bidang kesejahteraan sosial. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, menjelaskan bahwa penyerahan penetapan kepada tiga anak dari dua LKSA ini menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak keperdataan anak.

Sementara dari unsur peradilan, Ketua Pengadilan Agama Slawi, Akhmad Kholil Irfan, menyebut penetapan ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pengadilan Agama Slawi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dan Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga semacam ini penting diperluas agar semakin banyak anak yang membutuhkan mendapat perlindungan hukum, sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam pelayanan kepada masyarakat. (IK/MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencarian